Rabu, 15 Januari 2014

Asuransi sosial tenaga kerja


Asuransi Tenaga Kerja adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung,dengan menerima premi asuransi, kepada perusahaan untuk keselamatan kerja, maka karyawan ialah memperoleh tingkat kesejahteraan yang cukup memadai, dan juga dapat menegembangkan potensi dirinya dengan aman dan nyaman serta melakukan aktivitasnya secara maksimal karena merasa dirinya maupun keluarganya terlindungi. Melalui faktor inilah produktivitas kerja dapat mudah ditingkatkan.

Jenis-Jenis Asuransi Bagi Tenaga Kerja
Secara garis besar, asuransi terdiri dari tiga kategori, yaitu:
1)      Asuransi Kerugian
Asuransi kerugian adalah asuransi yang memberikan ganti rugi kepada tertanggung yang menderita kerugian barang atau benda miliknya, kerugian mana terjadi karena bencana atau bahaya terhadap mana pertanggungan ini diadakan, baik kerugian itu berupa :
a)      Kehilangan nilai pakai
b)      Kekurangan nilainya
c)      Kehilangan keuntungan yang diharapkan oleh tertanggung.
Penanggung tidak harus membayar ganti rugi kepada tertanggung kalau selama jangka waktu perjanjian obyek pertanggungan tidak mengalami bencana atau bahaya yang dipertanggungkan.
Terdiri dari asuransi untuk harta benda (property, kendaraan), kepentingan keuangan (pecuniary), tanggung jawab hukum (liability) dan asuransi diri (kecelakaan atau kesehatan). Asuransi kerugian, diperbolehkan dengan syarat apabila memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Apabila asuransi kerugian tersebut merupakan persyaratan bagi obyek-obyek yang menjadi agunan bank. Apabila asuransi kerugian tersebut tidak dapat dihindari, karena terkait oleh ketentuan-ketentuan Pemerintah, seperti asuransi untuk barang-barang yang di impor dan diekspor.
Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident Insurance) Asuransi yang menjamin kerugian akibat kecelakaan diri Tertanggung atau orang yang dipertanggungkan yaitu orang lain yang mempunyai hubungan dengan Tertanggung, seperti karyawan Tertanggung, anggota keluarga Tertanggung, dll.
Cover yang diberikan adalah jaminan atas kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia, catat tetap (baik sebagian atau seluruhnya), cacat sementara (baik sebagian atau seluruhnya) dan beaya pengobatan.

2)      Asurasnsi Jiwa
Asuransi jiwa adalah perjanjian tentang pembayaran uang dengan nikmat dari premi dan yang berhubungan dengan hidup atau matinya seseorang termasuk juga perjanjian asuransi kembali uang dengan pengertian catatan dengan perjanjian dimaksud tidak termasuik perjanjian asuransi kecelakaan (yang masuk dalam asuransi kerugian) berdasarkan pasal I a Bab I Staatblad 1941 - 101).
Dalam asuransi jiwa (yang mengandung SAVING) penanggung akan tetap mengembalikan jumlah uang yang diperjanjikan, kepada tertanggung.
 Kalau tertanggung meninggalkan dalam massa berlaku perjanjian, atau
Pada saat berakhirnyajangka waktu perjanjian keperluannya suka rela.
Pada hakekatnya merupakan suatu bentuk kerja sama antara orang-orang yang menghindarkan atau minimal mengurangi risiko yang diakibatkan oleh risiko kematian (yang pasti terjadi tetapi tidak pasti kapan terjadinya), risiko hari tua (yang pasti terjadi dan dapat diperkirakan kapan terjadinya, tetapi tidak pasti berapa lama) dan risiko kecelakaan (yang tidak pasti terjadi, tetapi tidak mustahil terjadi). Kerjasama mana dikoordinir oleh perusahaan asuransi, yang bekerja atas dasar hukum bilangan besar (the law of large numbers), yang menyebarkan risiko kepada orang-orang yang mau bekerjasama. Yang termasuk dalam program asuransi jiwa seperti: asuransi untuk pendidikan, pensiun, investasi, tahapan, kesehatan.
Asuransi jiwa hukumnya haram kecuali apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Apabila asuransi jiwa tersebut mengandung unsur saving (tabungan). Pada waktu menyerahkan uang premi, pihak tertanggung beniat untuk menabung untungnya pada pihak penanggung (perusahaan asuransi). Pihak penanggung bemiat menyimpan uang tabungan milik pihak tertanggung dengan cara-cara yang dibenarkan/dihalalkan oleh syariat agama Islam. Apabila sebelum jatuh tempo yang telah disepakati bersama antara pihak tertanggung dan pihak menanggung seperti yang telah disebutkan dalam polis (surat perjanjian). ternyata pihak penanggung sangat memerlukan (keperluan yang bersifat darurat) uang tabungannva, maka pihak tertanggung dapat mengambil atau mcnarik kemballi sejumlah uang simpanannya dari pihak penanggung dan pihak penanggung berkewajiban menyerahkan sejumlah uang tersebut kepadanya.
Apabila pada suatu ketika pihak tertanggung terpaksa tidak dapat membayar uang premi, maka :
a.       Uang premi tersebut menjadi hutang yang dapat diangsur oleh pihak tertanggung pada waktu-waktu pembayaran uang premi berikutnya.
b.      Hubungan antara pihak tertanggung dan pihak penanggung dinyatakan tidak putus.
c.       Uang tabungan milik pihak tertanggung tidak dinyatakan hangus oleh pihak penanggung.
d.      Apabila sebelum jatuh tempo pihak tertanggung meninggal dunia, maka ahli warisnya berhak untuk mengambil sejumlah uang simpanannya, sedang pihak penanggung berkewajiban mengembalikan sejumlah uang tersebut.



Pada dasarnya terdapat 3 (tiga) jenis asuransi jiwa yaitu :
1)      Term assurance (Asuransi Berjangka) Term assurance adalah bentuk dasar dari asuransi jiwa, yaitu polis yang menyediakan jaminan terhadap risiko meninggal dunia dalam periode waktu tertentu.
Contoh Asuransi Berjangka (Term Insurance) :
a.        Usia Tertanggung 30 tahun
b.       Masa Kontrak 1 tahun
c.        Rate Premi (misal) : 5 permill/tahun dari Uang Pertanggungan
d.      Uang Pertanggungan : Rp. 100 Juta
e.       Premi Tahunan yang harus dibayar : 5/1000 x 100.000.000 = Rp. 500.000
f. Yang ditunjuk sebagai penerima UP : Istri (50%) dan anak pertama (50%)
Penjelasan : Bila tertanggung meninggal dunia dalam masa kontrak, maka perusahaan Asuransi sebagai penanggung akan membayar uang Pertanggungan sebesar 100 juta kepada yang ditunjuk.
2)      Whole Life Assurance (Asuransi Jiwa Seumur Hidup) Merupakan tipe lain dari asuransi jiwa yang akan membayar sejumlah uang pertanggungan ketika tertanggung meninggal dunia kapan pun. Merupakan polis permanen yang tidak dibatasi tanggal berakhirnya polis seperti pada term assurance. Karena klaim pasti akan terjadi maka premium akan lebih mahal dibanding premi term assurance dimana klaim hanya mungkin terjadi. Polis whole life merupakan polis substantif dan sering digunakan sebagai proteksi dalam pinjaman.
3)      Endowment Assurance (Asuransi Dwiguna) Pada tipe ini, jumlah uang pertanggungan akan dibayarkan pada tanggal akhir kontrak yang telah ditetapkan.
Contoh Asuransi Dwiguna Berjangka (Kombinasi Term & Endowment)
a.       Usia Tertanggung 30 tahun
b.      Masa Kontrak 10 tahun
c.       Rate Premi (misal) : 85 permill/tahun dari Uang Pertanggungan
d.      Uang Pertanggungan : Rp. 100 Juta
e.       Premi yang harus dibayar : 85/1000 * 100.000.000 = Rp. 8.500.000,-
f.       Yang ditunjuk sebagai penerima UP : Istri (50%) dan anak pertama (50%)
Penjelasan,
1)      Bila tertanggung meninggal dunia dalam masa kontrak, maka perusahaan Asuransi sebagai penanggung akan membayar uang Pertanggungan sebesar 100 juta kepada yang ditunjuk.
2)      Bila tertanggung hidup sampai akhir kontrak, maka tertanggung akan menerima uang pertanggungan sebesar 100 juta.


3)      Asuransi Sosial
Asuransi sosial adalah program asuransi wajib yang diselenggarakan pemerintah berdasarkan UU. Maksud dan tujuan asuransi sosial adalah menyediakan jaminan dasar bagi masyarakat dan tidak bertujuan untuk mendapatkan keuntungan komersial.
Ialah asuransi yang memberikan jaminan kepada masyarakat dan diselenggarakan oleh pemerintah, yaitu:
1)      Asuransi kecelakaan lalu lintas (jasa raharja).
2)      Asuransi TASPEN, ASTEK. ASKES, ASABRI. Sifat asuransi sosial
3)      Dapat bersifat asuransi kerugian
4)      Dapat bersifat asuransi jiwa.
Asuransi sosial diperbolehkan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut; Asuransi sosial tidak termasuk akad mu Diselenggarakan oleh Pemerintah. Sehingga kalau ada ruginya ditanggung oleh Pemerintah, dan kalau ada untungnya dikembalikan untuk kepentingan masyarakat.’awadlah, tetapi merupakan syirkah ta’awuniyah.

B.     Ganti Rugi untuk Kecelakaan Tenaga Kerja
Pada dasarnya dapat disebutkan asuransi buruh/tenaga kerja,pembayaran asuransi ditanggulangi oleh pihak pemilik Perusahaan ( pemimpin Perusahaan).Orang asing juga dapat menerima asuransi ini tidak lihat dari status izin tinggalnya bila bekerja di perusahaan termasuk kerja sambilan atau part time.Apabila dalam bekerja mengalami kecelakaan,mengalami sakit,dan bila meninggal,juga pada waktu bekerja mengalami bencana,maka asuransi buruh menjadi sasarannya, macam-macam hal tentang pembayaran ganti rugi. Tetapi,bila pekerjanya atau pemilik Perusahaannya tidak mendaftarkan asuransi ini ke Petugas standart tenaga kerja,maka tidak menerima pembayaran ganti rugi.Bila anda mengalami kecelakaan tenaga kerja, yang pertama kali adalah melaporkan ke petugas standart tenaga kerja.
1.       Pembayaran ganti rugi pengobatan
Apabila pekerja,pada waktu bekerja mengalami kecelakaan dan sakit,kebutuhan akan ongkos perawatan dan pengobatan akan dibayar.
Apabila ingin mendapatkan pengganti rugian ongkos perawatan,sebisanya merawat ke rumah sakit yang telah ditunjuk oleh asuransi tenaga kerja.Di rumah sakit menyediakan formulir surat penagihan pembayaran pengobatan,pada waktu pertama kali memeriksakan ke rumah sakit,dan formulir surat tersebut diserahkan,maka permohonan asuransi tenaga kerja telah terbuat,tidak perlu membayar apa pun sampai perawatannya selesai.Bila menggunakan asuransi kesehatan masyarakat nasional atau asuransi kesehatan swasta(pribadi) juga harus memohon asuransi kecelakaan tenaga kerja.
2.      Pembayaran ganti kerugian hari libur
Apabila pekerja,pada waktu bekerja mengalami gangguan,dan untuk itu membutuhkan libur kerja untuk perawatan dan pengobatan,dan tidak menerima upah kerja, 60% dari dasar upah perhari akan dibayar dari 4 hari itu.
Surat penagihan ganti kerugian hari libur (mendapatkannya dipetugas standart tenaga kerja) dan memberikannya ke petugas standart tenaga kerja.
3.      Pembayaran ganti kerugian masa gangguan
Ketika bekerja mengalami kecelakaan dan sakit,dan di tubuhnya meninggalkan bekas gangguan(cacat),akan mendapatkan pembayaran.
4.      Pembayaran tunjangan keluarga

Apabila pekerja,pada waktu bekerja mengalami meninggal dunia,akan mendapatkan pembayaran tunjangan keluarga.
sumber : www.google.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar