Senin, 11 November 2013

Topik 6 premi asuransi (kelompok 2)



 Premi Asuransi
a.       Pengertian premi asuransi
Premi adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan setiap bulannya sebagai kewajiban dari tertanggung atas keikutsertaannya di asuransi. Besarnya premi atas keikutsertaan di asuransi yang harus dibayarkan telah ditetapkan oleh perusahaan asuransi dengan memperhatikan keadaan-keadaan dari tertanggung. 

b.      Fungsi premi asuransi
Fungsi dari premi merupakan harga pembelian dari tanggungan yang wajib diberikan oleh penanggung atau sebagai imbalan resiko yang diperalihkan pertanggungan dibuat, kecuali pertanggungngan saling menanggung.
·         Bagi penanggung
1.      Mengembalikan tertanggung kepada posisi (ekonomi)
seperti sebelum terjadi kerugian.

2.      Menghindarkan tertanggung dari kebangkrutan sedemi-
kian rupa, sehingga mampu berdiri pada posisi seperti
kian rupa, sehingga mampu berdiri pada posisi seperti
keadaan sebelum terjadinya kerugian.

·         Bagi tertanggung
Akan menjadi pertimbangan utama, apakah dia akan menu-
tup risiko dengan asuransi atau tidak.

c.       Aktuaria dan penentuan tariff
Akturia/aktuaris adalah bagian/orang yang menghitung premi pada asuransi. Fakta yang mempengaruhi penentuan tarif asuransi akan banyak menyangkut unsur – unsur :

1.      Situasi persaingan
2.      Kondisi/struktur perekonomian
3.      Pereturan perundang – undang yang dikeluarkan pemerintah.



Dengan demikian dalam menentukan beberapa prinsip, antara lain :
-          Adequata, premi tersebut harus menghasilkan cukup uang untuk membayar kerugian – kerugian yang mungkin terjadi.

1.      Note cessive, tarif jangan berlebih – lebihan.
2.      Equity, bila kualitas exposurenya sama, tarif sama.
3.      Flexible, tarif ditentukan harus selaku disesuaikan dengan keadaan.

d.      Komponen premi asuransi
komponen dari tarif premi asuransi antara lain adalah :
·         Premi dasar yaitu premi asuransi yang dibebankan kepada tertanggung ketika polis dibuat atau dikeluarkan, dimana perhitungannya berdasarkan pada data dan keterangan yang diberikan oleh tertanggung kepada penanggung pada waktu penutupan asuransi pertama, dan luasnya resiko yang dijamin oleh penanggung sebagaimana yang dikehendaki tertanggung.
Premi ini terdiri dari tiga kelompok, yaitu :
- Komponen premi untuk membayar kerugian yang terjadi, yang tingginya didasarkan pada probabilitas terjadinya kerugian.
- Komponen premi yang dimaksudkan untuk membiayai operasi perusahaan asuransi (cost of operation/exploitations).
- Komponen sebagai bagian keuntungan (profit) bagi perusahaan asuransi.

·         Premi tambahan yaitu data atau keterangan yang disampaikan oleh tertanggung kepada penanggung ketika menutup asuransi atau interestnya tidak selalu sama dengan keadaan yang sebenarnya atau pada waktu polis ditanda tangani, yang disebabkan pada saat itu data atau informasinya belum lengkap dan tertanggung menghendaki perubahan kondisi pertanggungan.

·         Reduksi premi, dimana penanggung dapat memberikan reduksi terhadap premi yang dikenakan, dimana Dewan Asuransi Indonesia menentukan bahwa dapat diberikan potongan 50 % atas premi dasar dan 20 % atas premi tambahan untuk pengangkutan dengan tujuan negeri Belanda, Belgia dan Inggris. Demikian juga pada asuransi jiwa dapat diberikan potongan premi sebesar 5 % bila pembayaran melalui bank atau pos dan 3 % bila membayar di kantor perusahaan asuransi.

·         Tarif kompeni, dimana di Indonesia tarif kompeni disusun oleh Dewan Asuransi Indonesia, yang bertujuan standarisasi tarif premi dan syarat-syarat pertanggungan, disamping untuk menghindari persaingan yang tidak sehat.

e.       Jenis tarif asuransi
Jenis premi dalam Prulink Assurance Account dibedakan menjadi premi berkala, premi pru saver ( investasi ) dan premi tunggal.
Premi berkala dan premi pru saver wajib dibayarkan secara berkala sesuai periode pembayaran yang dipilih apakah bulanan, triwulan atau tahunan. Sedangkan premi tunggal bukan merupakan kewajiban, hal ini merupakan inisiatif nasabah sendiri untuk menginvestasikan sejumlah kas untuk dibelikan dalam unit – unit  investasi.
·         Manual/Class Rate
Yaitu tarif premi yang berlaku untuk semua resiko yang sejenis.

·         Merit Rating
Penentuan tarif premi asuransi dimana tiap-tiap resiko dipertimbangkan keadaannya masing-masing digunakan dalam asuransi kebakaran.

Barang yang diasuransikan :
- Barang pilihan (Approved goods)
- Barang bukan pilihan (Non-Approved goods)

 sumber : www.google.com