Premi
Asuransi
a.
Pengertian
premi asuransi
Premi adalah sejumlah uang yang harus
dibayarkan setiap bulannya sebagai kewajiban dari tertanggung atas
keikutsertaannya di asuransi. Besarnya premi atas keikutsertaan di asuransi
yang harus dibayarkan telah ditetapkan oleh perusahaan asuransi dengan
memperhatikan keadaan-keadaan dari tertanggung.
b. Fungsi premi asuransi
Fungsi dari premi merupakan harga pembelian dari tanggungan yang
wajib diberikan oleh penanggung atau sebagai imbalan resiko yang diperalihkan
pertanggungan dibuat, kecuali pertanggungngan saling menanggung.
·
Bagi penanggung
1.
Mengembalikan tertanggung kepada posisi
(ekonomi)
seperti sebelum terjadi kerugian.
2.
Menghindarkan tertanggung dari kebangkrutan
sedemi-
kian rupa, sehingga mampu berdiri pada posisi
seperti
kian rupa, sehingga mampu berdiri pada posisi
seperti
keadaan sebelum terjadinya kerugian.
·
Bagi tertanggung
Akan menjadi pertimbangan utama, apakah dia
akan menu-
tup risiko dengan asuransi atau tidak.
c.
Aktuaria dan penentuan tariff
Akturia/aktuaris adalah bagian/orang yang menghitung premi
pada asuransi. Fakta yang mempengaruhi penentuan tarif asuransi akan banyak
menyangkut unsur – unsur :
1.
Situasi
persaingan
2.
Kondisi/struktur
perekonomian
3. Pereturan perundang – undang yang
dikeluarkan pemerintah.
Dengan
demikian dalam menentukan beberapa prinsip, antara lain :
-
Adequata,
premi tersebut harus menghasilkan cukup uang untuk membayar kerugian – kerugian
yang mungkin terjadi.
1.
Note
cessive, tarif jangan berlebih – lebihan.
2.
Equity,
bila kualitas exposurenya sama, tarif sama.
3.
Flexible,
tarif ditentukan harus selaku disesuaikan dengan keadaan.
d. Komponen premi asuransi
komponen
dari tarif premi asuransi antara lain adalah :
·
Premi dasar yaitu premi asuransi yang dibebankan kepada tertanggung ketika
polis dibuat atau dikeluarkan, dimana perhitungannya berdasarkan pada data dan
keterangan yang diberikan oleh tertanggung kepada penanggung pada waktu
penutupan asuransi pertama, dan luasnya resiko yang dijamin oleh penanggung
sebagaimana yang dikehendaki tertanggung.
Premi ini
terdiri dari tiga kelompok, yaitu :
- Komponen
premi untuk membayar kerugian yang terjadi, yang tingginya didasarkan pada
probabilitas terjadinya kerugian.
- Komponen
premi yang dimaksudkan untuk membiayai operasi perusahaan asuransi (cost of
operation/exploitations).
- Komponen
sebagai bagian keuntungan (profit) bagi perusahaan asuransi.
·
Premi tambahan yaitu data atau keterangan yang
disampaikan oleh tertanggung kepada penanggung ketika menutup asuransi atau interestnya
tidak selalu sama dengan keadaan yang sebenarnya atau pada waktu polis ditanda
tangani, yang disebabkan pada saat itu data atau informasinya belum lengkap dan
tertanggung menghendaki perubahan kondisi pertanggungan.
·
Reduksi premi, dimana penanggung dapat memberikan reduksi
terhadap premi yang dikenakan, dimana Dewan Asuransi Indonesia menentukan bahwa
dapat diberikan potongan 50 % atas premi dasar dan 20 % atas premi tambahan
untuk pengangkutan dengan tujuan negeri Belanda, Belgia dan Inggris. Demikian
juga pada asuransi jiwa dapat diberikan potongan premi sebesar 5 % bila
pembayaran melalui bank atau pos dan 3 % bila membayar di kantor perusahaan
asuransi.
·
Tarif kompeni, dimana di Indonesia tarif kompeni disusun
oleh Dewan Asuransi Indonesia, yang bertujuan standarisasi tarif premi dan
syarat-syarat pertanggungan, disamping untuk menghindari persaingan yang tidak
sehat.
e. Jenis tarif asuransi
Jenis premi
dalam Prulink Assurance Account dibedakan menjadi premi berkala, premi pru
saver ( investasi ) dan premi tunggal.
Premi berkala
dan premi pru saver wajib dibayarkan secara berkala sesuai periode pembayaran
yang dipilih apakah bulanan, triwulan atau tahunan. Sedangkan premi tunggal
bukan merupakan kewajiban, hal ini merupakan inisiatif nasabah sendiri untuk
menginvestasikan sejumlah kas untuk dibelikan dalam unit – unit
investasi.
·
Manual/Class Rate
Yaitu tarif premi yang berlaku untuk
semua resiko yang sejenis.
·
Merit Rating
Penentuan tarif premi asuransi
dimana tiap-tiap resiko dipertimbangkan keadaannya masing-masing digunakan
dalam asuransi kebakaran.
Barang yang diasuransikan :
- Barang pilihan (Approved goods)
- Barang bukan pilihan (Non-Approved
goods)
sumber : www.google.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar