Senin, 12 Maret 2012

pemilu

Pemilu pertama kali diselenggarakan 29 September 1955. Inilah masa liberal, dan pemilu berlangsung dengan sangat aman, bebas, dan rahasia. Tapi ekornya? Ia, toh berakhir dengan tragis. Presiden Soekarno, membubarkan Dewan Konstituante hasil pemilu itu, empat tahun kemudian, setelah berlarut-larut berselisih perkara ideologi — Islam atau Pancasila.
Dalam buku pelajaran sejarah sekolah, keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 disebut sebagai langkah Presiden Soekarno untuk menyelamatkan bangsa dan negara. Dekrit itu meresmikan berlakunya kembali UUD 1945 dan mencopot Konstitusi Sementara 1950. UUD 1945 disebut lebih baik ”karena sesuai dengan Pancasila.” Tapi peristiwa seputar Dekrit 1959 itu sebenarnya lebih kompleks dan penuh intrik politik.
Dekrit itu sendiri berhulu dari hasil Pemilihan Umum 1955. Pemilu itu pada satu sisi dianggap sangat demokratis, tapi di sisi lain memunculkan ketidakstabilan: berupa pertentangan politik di konstituante (parlemen).
Menurut UUD Sementara yang diterbitkan lima tahun sebelumnya, konstituantelah yang akan menyusun konstitusi baru (UUD yang tetap). Namun, karena perbedaan politik dan ideologi di antara anggotanya, khususnya antara kelompok Islam dan komunis, konstituante tidak cukup cepat bisa menyelesaikan tugasnya.
Perlu diketahui bahwa UUD 1945 yang ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945 tidak berlaku lagi sebagai UUD nasional sejak 27 Desember 1949, yaitu ketika negara kesatuan menjadi negara serikat yang berlandaskan UUD 1949. Untuk mewujudkan konsepsinya mengenai demokrasi terpimpin, Presiden Sukarno mengusulkan kepada Konstituante agar tidak usah menyusun UUD baru, tetapi memberlakukan saja kembali UUD 1945.
Di tengah perdebatan yang berlarut-larut itu, suhu politik kian panas. Hasil pemilu menonjolkan pemisahan ideologis antara Jawa, yang didominasi Partai Nasional Indonesia (PNI), Nahdlatul Ulama (NU), dan Partai Komunis Indonesia (PKI), dan luar Jawa (khususnya Sumatra), yang didominasi Masyumi. Pemisahan itu memuncak dengan mundurnya Wakil Presiden Mohammad Hatta pada Desember 1956. Secara simbolis, Hatta adalah wakil luar Jawa dalam kepemimpinan puncak nasional. Hal ini memicu pemberontakan di berbagai daerah.
Pemilu 1955 yang liberal juga ditandai dengan terlalu banyaknya partai, sehingga tak ada partai yang bisa memperoleh suara mayoritas mutlak. Dalam sistem parlementer yang diamanatkan oleh UUDS, kabinet akhirnya harus dibentuk oleh koalisi beberapa partai. Dan itulah yang membuat pemerintahan menjadi rapuh. Ketika koalisi pecah, runtuh pula kabinet.
November 1956, Sidang Konstituante-majelis yang membuat konstitusi baru pengganti UUD 1945-di Bandung. Ada tiga usul dasar negara: Pancasila, Islam, dan Sosial Ekonomi. Kubu Nasionalis yang beranggota 273 anggota memilih Pancasila. Kelompok Islam beranggota 230 orang. 11 November 1957 Rapat Pleno ke-59 Majelis Konstituante membentuk Panitia Perumus Dasar Negara yang beranggotakan 18 orang yang mewakili semua kelompok di dalam Konstituante. 21 November 1957 Soewirjo, Ketua PNI di Konstituante, mengusulkan agar semua pihak mencari jalan untuk kompromi.
Pemberontakan daerah dan kisruh politik membuat militer kian tak sabar dan kian meyakini bahwa sistem parlementer tidak cocok. Pada Mei 1958, hasil pertemuan KSAD Mayor Jenderal A.H. Nasution dengan para petinggi militer lain mendesak kembalinya penerapan UUD 1945 yang menganut sistem presidensial. Nasution kala itu aktif berkampanye agar bangsa Indonesia kembali ke nilai-nilai proklamasi 1945 yang terdapat dalam UUD 1945. Bahkan, Nasution sendiri menemui Ketua NU Idham Chalid untuk minta dukungan.
Dalam pidatonya berjudul “Res Publica! Sekali Lagi Res Publica!”, di Sidang Pleno Konstituante, 22 April 1959, presiden mengatakan:
“Berkenaan dengan anjuran kembali pada UUD 1945 , saya sampaikan kepada Konstituante dengan resmi naskah UUD 1945 yang terdiri dari pembukaan, batang tubuh yang berisikan 37 pasal, empat aturan peralihan, dan dua aturan tambahan.” (notabene, tanpa “penjelasan”).
Usul untuk memasukkan semangat Piagam Jakarta ke dalam Piagam Bandung gagal karena kelompok Islam menolak jika pencantuman kewajiban melaksanakan syariat Islam hanya merupakan rumusan formal. Kelompok Islam menghendaki rumusan yang operasional.
Anjuran Presiden Sukarno itu ditolak oleh Konstituante, yang dalam tiga kali voting ternyata tidak mencapai kuorum. Tetapi Presiden Sukarno tidak putus asa. Dengan alasan terjadi keadaan darurat yang dirumuskan sebagai “keadaan ketatanegaraan yang membahayakan persatuan dan keselamatan negara, nusa, dan bangsa, serta merintangi pembangunan semesta untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur”.
Pada saat hampir bersamaan, konstituante yang beranggotakan 514 orang, mewakili semua golongan (termasuk peranakan Cina dan Arab), sebenarnya sudah banyak menemukan titik temu dalam penyusunan konstitusi baru. Pada 18 Februari 1959, Ketua Majelis Konstituante Wilopo menyatakan bahwa majelis penyusun UUD akan menyelesaikan tugas tepat pada waktunya.
21 Mei 1959, Perdana Menteri Djuanda menegaskan pengakuan pemerintah terhadap Piagam Jakarta tidak berarti secara operasional syariat Islam diberlakukan di negeri ini. Piagam Jakarta dianggap cukup sebagai hal yang menjiwai UUD 45. 26 Mei 1959 Fraksi-fraksi Islam tidak puas dengan jawaban pemerintah. Mereka kemudian mengajukan usul agar Piagam Jakarta dijadikan Mukadimah UUD. Usul ini disampaikan oleh K.H. Maskur dari Nahdlatul Ulama. Namun usul ini pun ditolak. 30 Mei dan 1 Juni 1959 Berlangsung pemungutan suara sebanyak tiga kali. Voting dilakukan untuk menentukan perubahan UUD 1945 dengan revisi atau tidak. Pemungutan suara itu tidak mencapai kuorum, yaitu dihadiri oleh dua pertiga anggota. Maka Konstituante mengalami kebuntuan.
Tapi palu godam itu datang. Sepulang dari luar negeri, pada 29 Juni 1959, Sukarno disambut demonstrasi besar yang menghendaki kembali ke UUD 1945. Lewat Nasution, militer sangat antusias mendukung demonstrasi itu dengan memerintahkan agar rakyat menaikkan bendera selama sepuluh hari.
Berdiri di atas podium di teras Istana Merdeka, Minggu, 5 Juli 1959, mata Presiden Sukarno tampak lelah. Tapi, pada sore hari itu, suaranya tetap lantang:
“Dengan dukungan bagian terbesar rakyat Indonesia dan didorong keyakinan kami sendiri, kami terpaksa menempuh satu-satunya jalan menyelamatkan Negara Proklamasi!”
Sebagian besar rakyat yang mendengar pembacaan dekrit presiden itu menyambutnya dengan gemuruh pekik dan tepuk tangan. Padahal, bagi para politisi, keputusan Sukarno bagaikan lonceng kematian. Konstituante yang tengah menyiapkan undang-undang dasar baru dibubarkan dan UUD 1945 diberlakukan lagi.
Lahirlah Dekrit 1959.  Isi dari Dekrit tersebut antara lain :
  1. Pembubaran Konstituante
  2. Pemberlakuan kembali UUD ’45 dan tidak berlakunya UUDS 1950
  3. Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya
Dengan dekritnya, Presiden membubarkan konstituante-parlemen sah hasil pemilu-dan membentuk kabinet baru, Kabinet Karya, dengan perdana menteri Juanda. Selain itu, Sukarno membentuk Dewan Nasional, yang diketuai Presiden, tapi kepemimpinannya sehari-hari dipegang Roeslan Abdulgani. Meskipun dewan ini tidak memiliki landasan hukum, peran politiknya sangat penting, yaitu sebagai “penasihat” pemerintah. Akhirnya, dewan ini malah berfungsi sebagai DPR bayangan.
Sistem pemerintahan baru yang ganjil itu klop dengan konsepsi Sukarno tentang Demokrasi Terpimpin, yang sudah dipromosikannya sejak 1957 tapi ditolak oleh Muhammad Natsir (Masyumi), Sutan Sjahrir (Partai Sosialis Indonesia), dan I.J. Kasimo (Partai Katolik). Menurut para pengkritiknya, Demokrasi Terpimpin adalah sistem pemerintahan otoriter. Kritik yang sama dilontarkan oleh Mohammad Hatta. Tapi Sukarno tidak menyerah. Dengan dukungan partai besar seperti PKI, PNI, dan NU, Sukarno akhirnya bisa mendesakkan gagasannya menjadi realitas politik de facto, sampai akhirnya dia sendiri harus berhadapan dengan militer pada 1965, dan terjungkal.
Meskipun menurut ketentuan UUD 1945, sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) terbentuk, kekuasaannya dijalankan oleh presiden, secara inkonstitusional presiden membentuk MPR Sementara (MPRS) yang anggota-anggotanya diangkat oleh presiden. Dalam pidatonya pada pembukaan Sidang MPRS di Bandung, 10 November 1960, Presiden Sukarno mengatakan:
“Saudara-saudara dikumpulkan pada ini hari di Kota Bandung yang bersejarah ini, di gedung yang bersejarah ini, pada hari yang selalu bersejarah ini, untuk memenuhi apa yang ditentukan di dalam Pasal 3 UUD kita, yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan undang-undang dasar dan garis-garis besar haluan negara. Tetapi, karena saudara-saudara adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, yang anggota daripada DPR itu belumlah anggota yang terpilih oleh rakyat, bagian pertama daripada tugas Pasal 3 ini, yaitu menetapkan UUD, tidak saya minta kepada saudara-saudara untuk ditetapkan.”
Selama Presiden Sukarno berkuasa, belum pernah terbentuk MPR yang anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat. Baru ketika Presiden Soeharto berkuasa, dilakukan pemilihan umum (pemilu), yaitu pada 3 Juli 1971.

sumber :  serbasejarah.wordpress.com/2012/02/14/mitos-konstituante/

orde baru

Orde Baru telah menafsir sejarah dari kepentingan mereka sendiri. Mitos politik pun dimunculkan untuk melanggengkan dan membenarkan sistem politik yang mereka anut. Salah satu mitos yang diciptakan Orde Baru adalah perihal kegagalan Konstituante pada 1959. Keluarnya dekrit Presiden Soekarno yang menyatakan kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 itu disebut sebagai gagalnya demokrasi parlementer. Peristiwa itu lantas dikenang sebagai keampuhan Undang-Undang Dasar 1945 dalam mengatasi perbedaan. Karena ringkas, Undang-Undang Dasar 1945 dianggap supel.

sumber :  http://serbasejarah.wordpress.com/2012/02/14/mitos-konstituante/

cuaca buruk melanda indonesia

Cuaca Buruk Melanda Indonesia


Akhir-akhir ini cuaca di beberapa wilayah di Indonesia sedang tidak bersahabat. Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah menyampaikan peringatan akan adanya cuaca ekstrem yang terjadi di wilayah Jabodetabek. Angin kencang dan hujan deras yang akhir-akhir ini melanda beberapa kawasan menyababkan aktifitas warga tidak berjalan sebagaimana biasanya.
Tidak berjalan mulusnya kegiatan masyarakat terutama dalam hal transportasi menyebabkan kerugian yang sangat besar bagi keuangan suatu wilayah. Perputaran uang yang seharusnya bisa mendatangkan devisa bagi wilayah tersebut kini terhambat. Banyak masyarakat yang berharap agar cuaca buruk ini dapat segera berakhir.
Banyak asumsi yang bermunculan dikalangan masyarakat. Ada yang mengatakan hujan badai kali ini karena bertepatan dengan tahun baru imlek yang merupakan tahun naga. Ada juga yang berpendapat bahwa ini adalah rahmat Tuhan Yang Maha Esa. Ada juga yang mengatakan ini hanya fenomena alam semata.
Akan tetapi dengan segala kejadian yang telah terjadi, maka kita hanya dapat berharap kesulitan yang dialami masyarakat Indonesia akibat cuaca yang tidak bersahabat ini dapat segera berakhir.

sumber : http://regional.kompasiana.com/2012/01/25/cuaca-buruk-melanda-indonesia/ 

KABARETORIENTAL MENGUAK FENOMENA KELUARGA CINA PERANAKAN DI INDONESIA

KabaretOriental Menguak Fenomena Keluarga Cina Peranakan di Indonesia

 
 
 
 
 
 
Rate This
Sejak EKI Dance Company ini berdiri (1996), mereka selalu konsisten menampilkan pertunjukan yang menguak fenomena-fenomena yang dialami oleh masyarakat. Tidak hanya itu, mereka juga konsisten memberikan pesan dan perenungan bagi penonton dalam setiap pertunjukannya. Setelah sukses dengan fenomena cinta sepasang remaja yang beda kelas di “Jakarta Love Riot” tahun 2011 kemarin, kali ini mereka mengangkat tema tentang konflik internal sebuah keluarga Cina Peranakan di Indonesia dalam pertunjukan “Kabaret Oriental – Anak Emas Juragan Batik”.
Pada tanggal 20 -24 Maret 2012 nanti, EKI Dance Company bersama dengan Djarum Apresiasi Budaya dan BCA mempersembahkan pertunjukan “Kabaret Oriental – Anak Emas Juragan Batik” di Gedung Kesenian Jakarta. Pertunjukan berdurasi 90 menit ini dibintangi oleh Sarah Sechan, Cynthia Lamusu, Bayu Oktara, Uli Herdinansyah, Ary Kirana, Darwyn Tse, Kelompok Sahita Solo, Yayu Unru dan penari EKI Dance Company.
Cerita tentang keluarga alm. Hwang Cin Hin, pengusaha batik di Indonesia yang mempunyai empat orang istri. Diceritakan istri pertama – ketiga sudah meninggal dan hanya istri keempat yang masih hidup. Dengan begitu istri keempat menanggung beban “Godmother” yang bertanggung jawab mengasuh semua anak dari semua istri almarhum suaminya. Anak laki-laki dari istri pertama dan anak laki-laki dari rahimnya sendiri terlibat pertengkaran dalam menjalankan roda perusahaan batik almarhum suaminya. Dia sendiri sebagai seorang “Godmother” harus tetap bisa mempertahankan roda perusahaan sekaligus keutuhan keluarga besar Hwang Cin Hin. Lalu, bagaimana akhirnya? Saya juga nggak tahu. Hehehe.. Mending nonton bareng-bareng aja yuuukk :)
Saya sendiri juga berasal dari keluarga Cina Peranakan di Indonesia. Kakek saya lahir di daratan Cina tepatnya di provinsi Fujian – Cina Selatan. Kakek saya sejak berusia 5 tahun sudah diboyong ke Indonesia oleh Papanya. Kakek buyut saya kemudian menyambung hidup dengan menjadi distributor kulit mentah di Surabaya. Usaha itu kemudian diwariskan ke kakek saya dan sekarang masih tetap dipertahankan oleh Papa saya. Nenek lahir di Indonesia tapi Papa dan Mamanya asli orang Shanghai. Nenek saya menikah dengan kakek lantaran karena dijodohkan oleh kedua keluarga. Padahal kakek saya waktu sudah menikah dan punya anak. Jadi, nenek saya adalah istri kedua dari kakek saya. Meskipun sudah menjadi istri kedua bukan berarti istri yang terakhir. Kakek dan nenek saya bercerai lantaran ada wanita lain yang akhirnya menjadi istri ketiga kakek saya. Nenek saya pun akhirnya menikah lagi dan punya anak dari suami keduanya. Ribet yahh… hehehe :)
Bagi orang Cina Peranakan di Indonesia, orang yang paling mereka percaya adalah keluarga sendiri, apalagi dalam hal bisnis. Sehingga tidak heran juga apabila banyak bisnis keluarga yang diwariskan turun-temurun di dalam keluarga Cina Peranakan. Namun, dibalik itu banyak konflik internal yang dialami di dalam keluarga tapi mereka sangat pintar menyembunyikan agar tidak diketahui orang banyak.
Papa saya dulu sempat kerja bareng dengan adiknya. Namun, karena konflik internal akhirnya Papa saya terdepak keluar dan harus memulai bisnis sendiri, kembali dari nol. Setelah beberapa kali mencoba usaha baru dan gagal, akhirnya ia mulai menekuni kembali usaha kakek saya yaitu menjadi seorang distrMamator kulit mentah. Meskipun pekerjaan yang menjijikan dan bau, tapi berkat usaha itulah saya dan keempat saudara saya bisa hidup dan sekolah.
Banyak sekali konflik internal yang terjadi dalam keluarga Cina Peranakan namun mungkin tidak banyak yang tahu. Pada pertunjukan “Kabaret Oriental –Anak Emas Juragan Batik” ini menguak salah satu contoh konflik internal yang terjadi pada keluarga Cina Peranakan di Indonesia. Mungkin bukan merupakan kisah nyata tapi bisa disimpulkan bahwa fenomenanya memang seperti itu. Bukan untuk semakin menonjolkan suku etnis Tionghoa di Indonesia namun justru untuk menyamakan persepsi masyarakat Indonesia bahwa mereka (Cina Peranakan) juga orang Indonesia. Justru karena banyak perbedaan itulah Indonesia menjadi semakin kaya.

sumber :
-  http://cheerfulgelda.wordpress.com/2012/03/10/kabaretoriental-menguak-fenomena-keluarga-cina-peranakan-di-indonesia/

KEMEROSOTAN MORAL TANDA KEHANCURAN INDONESIA

KEMEROSOTAN MORAL TANDA KEHANCURAN INDONESIA




Dekadensi atau kemerosotan moral yang dialami masyarakat merupakan pertanda kemunduran dan kehancuran Bangsa Indonesia.

"Kita perlu mewaspadai fenomena kemerosotan moral di tengah masyarakat, karena akan mendorong bangsa ini secara perlahan-lahan ke arah kemunduran dan kehancuran," ujar Rektor Institut Pertanian Bogor, Prof Dr Herry Suhardiyanto, Jumat (19/11).

Herry Suhardiyanto menilai moralitas merupakan faktor penting bagi pembangunan identitas dan karakter masyarakat suatu bangsa.

Menurutnya, penafian terhadap faktor moralitas akan menjadi petaka bagi perjalanan dan masa depan sebuah bangsa.

Dia mengingatkan, terdapat sejumlah tanda yang perlu diwaspadai, karena bila tanda-tanda tersebut telah ada, berarti suatu bangsa tengah menuju siklus kemunduran dan kehancuran.

"Tanda-tanda tersebut adalah meningkatknya kekerasan di kalangan remaja. Kekerasan di kalangan remaja akan menyebabkan mereka kehilangan masa depan," ujar Herry.

Tanda berikutnya adalah penggunaan bahasa dan kata-kata yang buruk dan pengaruh 'peer group' atau kelompok pertemanan yang kuat dalam tindakan kekerasan.

Peningkatan perilaku merusak diri seperti penggunaan narkoba, alkohol dan seks bebas, serta korupsi dan penggelapan juga sebagai fenomena kerusakan moral yang perlu diwaspadai.

"Tanda-tanda selanjutnya berupa semakin kaburnya pedoman moral baik dan buruk, menurunkan etos kerja, semakin rendahnya rasa hormat kepada orang tua dan guru, serta menguatnya budaya ketidakjujuran," sambung Herry.

Oleh karena itu, IPB mengajak para pemangku kepentingan untuk memperhatikan pengembangan karakter masyarakat sebagai upaya mencegah terjadinya kemerosotan moral.

Adm.1

SUMBER :
-  http://www.facebook.com/media/set/?set=a.147399318641821.26035.108650929183327&type=3

HAK ASASI MANUSIA

HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat

sumber :
http://organisasi.org/pengertian_macam_dan_jenis_hak_asasi_manusia_ham_yang_berlaku_umum_global_pelajaran_ilmu_ppkn_pmp_indonesia
-

BENTUK DEMOKRASI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA

I. KONSEP DAN BENTUK DEMOKRASI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yatu demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti pemerintahan. Demokrasi adalah suatu pemerintahan = dimana rakyat memegang peranan penting yang menentukan kesejahteraan suatu Negara.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
2. Ciri Demokrasi
Pada waktu sekrang ini sebagai ciri demokrasi ialah bahwa tiap-tiap keputusannya selalu bersandarkan atas dasar kelebihan suara. Golongan besar memperoleh suara terbanyak, sedangkan golongan kecil menderita kekalahan.
3. Sifat-sifat Demokrasi
Terdapat lima sifat Demokrasi, yaitu dua sifat demokrasi hasil Revolusi Perancis 1789 ditambah dengan tiga sifat lagi menurut Piagam, sehingga menjadi sebagai berikut :
a. Demokrasi bersifat Politik
b. Demokrasi bersifat Yuridis
c. Demokrasi bersifat Ekonomis
d. Demokrasi bersifat Sosialis
e. Demokrasi bersifat Kultural
4. Macam-macam Demokrasi
a. Demokrasi sederhana, yaitu demokrasi yang terdapat dalam desa-desa berdasarkan gotong royong dan musyawarah.
b. Demokrasi barat atau demokrasi liberal oleh kaum komunis disebut demokrasi kapitalis. Demokrasi barat ialah demokrasi yang dianut oleh Negara-negara Eropa Barat dan Amerika. Tujuan dari demokrasi barat, yaitu agar manusia tidak diangap sebagai alat belaka, melainkan mansia dipandang sebagai makhluk hidup yang memiliki tujuan sendiri.
c. Demokrasi timur atau demokrasi rakyat adalah demokrasi yang dianut oleh negara-negara komunis, seperti Rusia RRC, dll. Tujuan demokrasi timur sama dengan tujuan demokrasi barat letak perbedaannya yaitu cara pelaksanaan dan cara pandangannya terhadap manusia.
d. Demokrasi Tengah
Yang dimaksud dengan demokrasi tengah ialah facisme dan nazisme di Italia dan Jerman pada masa pemerintahan Mussolini dan Hitler. Semboyan dictator Hitler ialah “Ein Fuhrer, ein Volk, ein Ja!” dengan semboyan ini dimaksudkan bahwa jika fuhrer telah mengatakan sesuatu hal, maka rakyat haruslah engatakan ya, yang berarti menyatakan setuju.
Demokrasi tengah bertujuan tidak dianggap penting orang perseorangan, yang dipentingkan ialah bangsa yaitu rakyat sebagai keseluruhan semboyan Hitler. “DU Bist Nichts, dein Volk ist alles”.
e. Demokrasi terpimpin atau demokrasi terdidik ialah demokrasi yang memisahkan pemimpin (kaum intelek) yang telah masuk untuk demokrasi dan rakyat Jelata sebagian besar masih buta huruf dan belum masuk untuk demokrasi, karena itu maka untuk melaksanakan demokrasi para pemimpin harus memimpin atau mendidik rakyat untuk demokrasi.
f. Demokrasi pancasila adalah suatu paham demokrasiyang dijiwai oleh sila-sila dalam pancasila. Prinsip demokrasi pancasila yaitu musyawarah untuk mufakat hakikat dari musywarah untuk mufakat dalam kemurniannya adalah suantara cara khas yang bersumber pada Sila ke-4 (kerakyatan yang dipimpin oleh nikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5. Bentuk – Bentuk Demokrasi
Pemerintahan monarki: monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer
Pemerintahan republic: berasal dari kata res yg berarti pemerintahan dan publica yg berarti rakyat. Dgn demikian pemerintahan republic dpt diartikan sbg pemerintahan yg dijlnkan oleh dan utk kepentingan rakyat.
Pemahaman demokrasi di Indonesia :
a. dalam system kepartaian dikenal adanya 3 sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai, sistem dua partai dan sistem satu partai
b. sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan Negara
c. hubungan antarpemegang kekuasaan Negara, terutama antara eksekutif dan legislative
mekanisme demokrasi di Indonesia pd dsrnya adalah keseluruhan langkah pelaksanaan kekuasan pemerintgah rakyat yg dijiwai oleh nilai2 falsafah pancasila dan yg berlangsung menurut hokum yg berkiblat pd kepentingan, aspirasi dan kesejahteraan rakyat banyak.
Sistem pemerintahan Negara yaitu teori “bentuk pemerintahan” berupa pembahasan struktur organisasi Negara dan cara-cara alat perlengkapan Negara saling berhubungan satu dengan yang lain.
Sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia, sebagai berikut :
1. Indonesia ialah Negara berdasar atas hokum (rechsstaat) tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machtsstaat) maksud dari kalimat tersebut adalah bahwa Negara beserta alat perlengkapannya (lembaga lembaganya) tunduk pada hokum. Dan meskipun dalam tindakan alat perlengkapan Negara tersebut mempergunakan kekuasaan yang dibtasi oleh hukum.
2. Sistem Konstitusional
Pemerintahan berdasarkan atas system konstitusi (hokum dasar) tidak bersifat aobsolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Sistem konstitusi ini lebih mempertegas tentang cara penyelenggaraan Negara hokum dengan diterapkannya UUD.
3. Kekuasaan Negara yang tertinggi di tangan MPR (die gesamte staatgewant lieght allein bei der majelis)
Kedaulatan rakyat dipegang oleh MPR. MPR bertugas dan berwenang :
- Menetapkan UUD
- Menetapkan GBHN
- Mengangkat presiden dan wakil presiden.
4. Presiden ialah penyelenggara pemerintahan Negara yang tertinggi di bawah majelis.
Dalam menjalankan pemerintahan Negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan Presiden (Concentration of power and responsibility Upon the president)
5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
Presiden harus mendapat persetujuan dari DPR untuk membentuk undang-undang (Gesetzgebung) dan untuk menetapkan APBN (Staatsbe grooting). Tetapai presiden tidak betanggung jawab kepada DPR.
6. Menteri Negara ialah pembantu presiden, menteri Negara tidak bertanggugn jawab kepada DPR.
Presiden mengangkat dan memberhantikan menter-menteri Negara. Menteri-menteri itu tidak bertanggungjawab kepada DPR, karena kedudukannya tidak tergantung pada presiden. Dan presiden juga harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR.
Pada dasarnya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya bela negara dengan cara menyadarkan segenap warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara.Manyadari akan hal tersebut di atas, maka pembinaan kesadaran bela negara akan dapat berhasil dengan baik apabila dilaksanakan dengan memperhitungkan tingkat kesiapan dan tingkat perkembangan dari peserta didik. Dalam rangka proses internalisasi kesadaran bela negara seyogyanya peserta didik diberi kesempatan untuk dapat mengembangkan kepribadian sebaik-baiknya atas dasar pengalaman pribadi yang diperolehnya melalui interaksi dengan lingkungan.
Bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.
Kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD ’45.
Asas demokrasi dalam pembelaan negara
Berdasarkan pasal 27 ayat (3) UUD ’45, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukkan asas demokrasi. Asas demokrasi dalam pembelaan negara mencakup dua arti :
1. Bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD ’45 dan perundang-undangan yang berlaku.
2. Bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
Motivasi dalam pembelaan negara
• Pengalaman sejarah perjuangan Republik Indonesia
• Kedudukan wilayah geografis Nusantara yang strategis
• Keadaan penduduk (demografis) yang besar
• Kekayaan sumberdaya alam
• Perkembangan kemajuan IPTEK
• Kemungkinan timbulnya bencana alam
Sumber:
- http://ms.wikipedia.org/wiki/Demokrasi, Seri diktat kuliah pend. Kewarganegaraan univ.Gunadarma, 
  UUD 1945 dengan Amandemen
-  http://maureenlicious.wordpress.com/tag/bentuk-demokrasi-dalam-sistem-pemerintahan-negara/

LATAR BELAKANG KEWARGANEGARAAN,BANGSA,HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA

1. PENDAHULUAN

   Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 itu bagian dari latar belakang dari kewarganegaraan. Tujuan untuk agar para generasi muda mempelajari pendidikan kewarganegaraan untuk menyadarkan kita bahwa semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik, sedangkan dalam menghadapi globalisasi untuk mengisi kemerdekaan kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing2. Perjuangan ini dilandasi oleh nilai2 perjuangan bangsa sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan prilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya NKRI. Dengan itu kita sebagai generasi muda diharapkan menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan, wawasan nusantara serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa sebagai calon sarjana yang sedang mengkaji dan akan menguasai IPTEK dan seni.

2. ISI PEMBAHASAN
   Pengertian Tentang Pendidikan Kewarganegaraan
   Pendidikan Kewarganegaraan yang dahulu dikenal dengan Pendidikan Kewiraan, adalah materi perkuliahan yang menyangkut pemahaman tentang persatuan dan kesatuan, kesadaran warga Negara dalam bernegara, serta pendidikan bela Negara yang tertuang dalam suatu Surat Keputusan Dirjen Dikti No. 267/DIKTI/2000. Dalam Pendidikan Kewarganegaraan dengan sendirinya juga di kembangkan kemampuan kepribadian dan kemampuan intelektual dalam bidang politik, hokum, kemasyarakatan filsafat dan budaya.Materi tersebut antara lain membahas tentang demokrasi, hak asasi manusia, lingkungan social budaya, ekonomi serta pertahanan dan keamanan. Dalam Pendidikan Kewarganegaraan materi disajikan secara objektif dan ilmiah dan tanpa unsure doktriner.
Oleh karena itu materi Pendidikan Kewarganegaraan pada hakikatnya tidak bersifat militeristik, objektif dan ilmiah.
Dalam UU No. 2 Tahun 1998 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 39 (2), dinyatakan bahwa disetiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan. Materi pokok Pendidikan Kewarganegaraan adalah tentang hubungan antar warganegara dan Negara serta pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN). Dalam pelaksanaannya selama ini , pada jenjang Pendidikan Dasar sampai dengan Pendidikan Menengah, Pendidikan Kewarganegaraan digabung dengan Pendidikan Pancasila menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN). Sedangkan di Perguruan Tinggi, Pendidikan Kewarganegaraan dikenal dengan Pendidikan Kewiraanyang lebih menekankan pada Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.

Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan:
  1. Bahwa pendidikan nasional yg berakar pada kebudayaan Bangsa Indonesia diarahkan untuk meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, berkualitas mandiri sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional & bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
  2. Jiwa politik, rasa cinta tanah air, semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran pd sejarah bangsa, dan sikap menghargai jasa para pahlawan di kalangan mahasiswa hendak dipupuk melalui pendidikan kewarganegaraan.
Kompetensi yg dihadapkan:
Pendidikan kewarganegaraan yg berhasil akan membuahkan sikap mental yg cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dgn perilaku:
1. Beriman & bertakwa kepada Tuhan YME & menghayati nilai-nilai falsafah bangsa
2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan beragama
3. Rasional, dinamis, dan sadar akan hak & kewajiban sebagai warga negara
4. Bersifat profesional, yg dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan & teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan negara.
Selain itu diharapkan semua rakyat Indonesia memiliki wawasan kesadaran bernegarauntuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan prilaku sebagai pola tindak yg cinta tanah air berdasarkan Pancasila, semua itu diperlukan demi tetap utuh & tegaknya NKRI. Untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan, wawasan nusantara serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa sebagai calon sarjana yang sedang mengkaji dan akan menguasai IPTEK dan Seni.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
  1. Memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warganegara dengan negara, hubungan antara warganegara dengan warganegara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar menjadi warganegara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
  2. Agar memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas sebagai Warganegara Republik Indonesia yang terdidik dan bertanggung jawab.
  • Agar menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasi dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
  • Agar memiliki sikap perilaku sesuai nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
NEGARA adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berbentuk republik yang telah diakui oleh dunia internasional dengan memiliki ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut dan udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkuasa.
Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.

Fungsi Negara :
Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat.
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan. Serta Melaksanakan ketertiban dan peraturan negara
BANGSA adalah negara kebangsaan memiliki unsur-unsur penting pengikat, yaitu: psikologi (sekelompok manusia yang memiliki kesadaran bersama untuk membentuk satu kesatuan masyarakat adanya kehendak untuk hidup bersama), kebudayaan (merasa menjadi satu bagian dari suatu kebudayaan bersama), teritorial (batas wilayah atau tanah air), sejarah dan masa depan (merasa memiliki sejarah dan perjuangan masa depan yang sama), dan politik (memiliki hak untuk menjalankan pemerintahan sendiri)


HAK DAN KEWAJIBAN BANGSA INDONESIA DALAM UUD 1945.
Sebelum kita lanjutkan, coba Anda ingat kembali pengertian hak dan kewajiban!Kita dapat bedakan pengertian hak dan kewajiban yaitu:
Hak adalah: Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya

Kewajiban, Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contohnya: melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan sebaikbaiknya dan sebagainya.

Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 yang meliputi.

a. Hak dan kewajiban dalam bidang politik
  • Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu:
1. Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
2. Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.
  • Pasal 28 menyatakan, bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Arti pesannya adalah:
  1. Hak berserikat dan berkumpul.
  2. Hak mengeluarkan pikiran (berpendapat).
  3. Kewajiban untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan aturan-aturan lainnya, di antaranya: Semua organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai azasnya, semua media pers dalam mengeluarkan pikiran (pembuatannya selain bebas harus pula bertanggung jawab dan sebagainya).

b. Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya
  • Pasal 31 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.
  • Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
  • Pasal 32 menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.
Arti pesan yang terkandung adalah:
  1. Hak memperoleh kesempatan pendidikan pada segala tingkat, baik umum maupun kejuruan.
  2. Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah.
  3. Kewajiban mematuhi peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan.
  4. Kewajiban memelihara alat-alat sekolah, kebersihan dan ketertibannya.
  5. Kewajiban ikut menanggung biaya pendidikan.
  6. Kewajiban memelihara kebudayaan nasional dan daerah.dinyatakan oleh pasal 31 dan 32, Hak dan Kewajiban warga negara tertuang pula pada pasal 29 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
  7. Hak untuk mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral keagamaannya, sehingga di samping kehidupan materiil juga kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik.
  8. Kewajiban untuk percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Hak dan kewajiban dalam bidang Hankam
  • Pasal 30 menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”. Arti pesannya:
Hak dan kewajiban dalam bidang Ekonomi
  • Pasal 33 ayat (1), menyatakan, bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan”.
  • Pasal 33 ayat (2), menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
  • Pasal 33 ayat (3), menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
  • Pasal 34 menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.
Arti pesannya adalah:

  1. Hak memperoleh jaminan kesejahteraan ekonomi, misalnya dengan tersedianya barang dan jasa keperluan hidup yang terjangkau oleh daya beli rakyat.
  2. Hak dipelihara oleh negara untuk fakir miskin dan anak-anak terlantar.
  3. Kewajiban bekerja keras dan terarah untuk menggali dan mengolah berbagai sumber daya alam.
  4. Kewajiban dalam mengembangkan kehidupan ekonomi yang berazaskan kekeluargaan, tidak merugikan kepentingan orang lain.
  5. Kewajiban membantu negara dalam pembangunan misalnya membayar pajak tepat waktu.
    Itulah hak dan kewajiban bangsa Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945, dan Anda sebagai warga negara wajib melaksanakannya dengan sebaik-baiknya.

KESIMPULAN
Sebagai bangsa Indonesia kita harus menanamkan rasa cinta tanah air dan menjadi warga negara yang sadar dan mengenal wawasan nusantara untuk dapat mengisi kemerdekaan dengan menjadi warga yang beradab dan memahami nilai cinta tanah air Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain. negara kebangsaan memiliki unsur-unsur penting pengikat, yaitu: psikologi (sekelompok manusia yang memiliki kesadaran bersama untuk membentuk satu kesatuan masyarakat – adanya kehendak untuk hidup bersama), kebudayaan (merasa menjadi satu bagian dari suatu kebudayaan bersama), teritorial (batas wilayah atau tanah air), sejarah dan masa depan (merasa memiliki sejarah dan perjuangan masa depan yang sama), dan politik (memiliki hak untuk menjalankan pemerintahan sendiri). Hak dan kewajiban warga negara yaitu menyatakan diri sebagai penduduk dan warga negara di suatu negara tertentu serta menjungjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.


DAFTAR PUSTAKA

Suradinata,Ermaya,2001 pendidikan kewarganegaraan dan latar belakang kewarganegaraan
-  Abdullah,H.Rozali dan Syamsir.pengertian bangsa dan negara
-  Effendi,H.A. Masykur. Hak dan kewajiban bangsa indonesia
- http://bagusaje.blogspot.com/2011/02/latar-belakang-kewarganegaraannegaraban_15.html