Senin, 11 November 2013

Topik 6 premi asuransi (kelompok 2)



 Premi Asuransi
a.       Pengertian premi asuransi
Premi adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan setiap bulannya sebagai kewajiban dari tertanggung atas keikutsertaannya di asuransi. Besarnya premi atas keikutsertaan di asuransi yang harus dibayarkan telah ditetapkan oleh perusahaan asuransi dengan memperhatikan keadaan-keadaan dari tertanggung. 

b.      Fungsi premi asuransi
Fungsi dari premi merupakan harga pembelian dari tanggungan yang wajib diberikan oleh penanggung atau sebagai imbalan resiko yang diperalihkan pertanggungan dibuat, kecuali pertanggungngan saling menanggung.
·         Bagi penanggung
1.      Mengembalikan tertanggung kepada posisi (ekonomi)
seperti sebelum terjadi kerugian.

2.      Menghindarkan tertanggung dari kebangkrutan sedemi-
kian rupa, sehingga mampu berdiri pada posisi seperti
kian rupa, sehingga mampu berdiri pada posisi seperti
keadaan sebelum terjadinya kerugian.

·         Bagi tertanggung
Akan menjadi pertimbangan utama, apakah dia akan menu-
tup risiko dengan asuransi atau tidak.

c.       Aktuaria dan penentuan tariff
Akturia/aktuaris adalah bagian/orang yang menghitung premi pada asuransi. Fakta yang mempengaruhi penentuan tarif asuransi akan banyak menyangkut unsur – unsur :

1.      Situasi persaingan
2.      Kondisi/struktur perekonomian
3.      Pereturan perundang – undang yang dikeluarkan pemerintah.



Dengan demikian dalam menentukan beberapa prinsip, antara lain :
-          Adequata, premi tersebut harus menghasilkan cukup uang untuk membayar kerugian – kerugian yang mungkin terjadi.

1.      Note cessive, tarif jangan berlebih – lebihan.
2.      Equity, bila kualitas exposurenya sama, tarif sama.
3.      Flexible, tarif ditentukan harus selaku disesuaikan dengan keadaan.

d.      Komponen premi asuransi
komponen dari tarif premi asuransi antara lain adalah :
·         Premi dasar yaitu premi asuransi yang dibebankan kepada tertanggung ketika polis dibuat atau dikeluarkan, dimana perhitungannya berdasarkan pada data dan keterangan yang diberikan oleh tertanggung kepada penanggung pada waktu penutupan asuransi pertama, dan luasnya resiko yang dijamin oleh penanggung sebagaimana yang dikehendaki tertanggung.
Premi ini terdiri dari tiga kelompok, yaitu :
- Komponen premi untuk membayar kerugian yang terjadi, yang tingginya didasarkan pada probabilitas terjadinya kerugian.
- Komponen premi yang dimaksudkan untuk membiayai operasi perusahaan asuransi (cost of operation/exploitations).
- Komponen sebagai bagian keuntungan (profit) bagi perusahaan asuransi.

·         Premi tambahan yaitu data atau keterangan yang disampaikan oleh tertanggung kepada penanggung ketika menutup asuransi atau interestnya tidak selalu sama dengan keadaan yang sebenarnya atau pada waktu polis ditanda tangani, yang disebabkan pada saat itu data atau informasinya belum lengkap dan tertanggung menghendaki perubahan kondisi pertanggungan.

·         Reduksi premi, dimana penanggung dapat memberikan reduksi terhadap premi yang dikenakan, dimana Dewan Asuransi Indonesia menentukan bahwa dapat diberikan potongan 50 % atas premi dasar dan 20 % atas premi tambahan untuk pengangkutan dengan tujuan negeri Belanda, Belgia dan Inggris. Demikian juga pada asuransi jiwa dapat diberikan potongan premi sebesar 5 % bila pembayaran melalui bank atau pos dan 3 % bila membayar di kantor perusahaan asuransi.

·         Tarif kompeni, dimana di Indonesia tarif kompeni disusun oleh Dewan Asuransi Indonesia, yang bertujuan standarisasi tarif premi dan syarat-syarat pertanggungan, disamping untuk menghindari persaingan yang tidak sehat.

e.       Jenis tarif asuransi
Jenis premi dalam Prulink Assurance Account dibedakan menjadi premi berkala, premi pru saver ( investasi ) dan premi tunggal.
Premi berkala dan premi pru saver wajib dibayarkan secara berkala sesuai periode pembayaran yang dipilih apakah bulanan, triwulan atau tahunan. Sedangkan premi tunggal bukan merupakan kewajiban, hal ini merupakan inisiatif nasabah sendiri untuk menginvestasikan sejumlah kas untuk dibelikan dalam unit – unit  investasi.
·         Manual/Class Rate
Yaitu tarif premi yang berlaku untuk semua resiko yang sejenis.

·         Merit Rating
Penentuan tarif premi asuransi dimana tiap-tiap resiko dipertimbangkan keadaannya masing-masing digunakan dalam asuransi kebakaran.

Barang yang diasuransikan :
- Barang pilihan (Approved goods)
- Barang bukan pilihan (Non-Approved goods)

 sumber : www.google.com

Sabtu, 19 Oktober 2013

Prinsip-prinsip asuransi



1.    Prinsip-prinsip asuransi
Prinsip Dasar Asuransi
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu insurable interest, utmost good faith, proximate cause, indemnity, subrogation dan contribution.
Insurable Interest
Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
Utmost good faith
Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
Proximate cause
adalah suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
Indemnity
Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
Subrogation
Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
Contribution
Sedangkan adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.
2.    ASURANSI
Asuransi adalah salah satu bentuk pengendalian risiko yang dilakukan dengan cara mengalihkan/transfer risiko dari satu pihak ke pihak lain dalam hal ini adalah perusahaan asuransi.
Pengertian Asuransi
Menurut KUHD pasal 246 disebutkan bahwa "asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu".
Pengertian asuransi yang lain adalah merupakan suatu pelimpahan risiko dari pihak pertama kepada pihak lain. Dalam pelimpahan dikuasai oleh aturan-aturan hukum dan berlakunya prinsip-prinsip serta ajaran yang secara universal yang dianut oleh pihak pertama maupun pihak lain.
Dari segi ekonomi, asuransi berarti suatu pengumpulan dana yang dapat dipakai untuk menutup atau memberi ganti rugi kepada orang yang mengalami kerugian.
Manfaat Asuransi
Disamping sebagai bentuk pengendalian risiko (secara finansial), asuransi juga memiliki berbagai manfaat yang diklasifikasikan ke dalam : fungsi utama, fungsi skunder dan fungsi tambahan.
Fungsi utama asuransi adalah sebagai pengalihan risiko, pengumpulan dana dan premi yang seimbang. Fungsi skunder asuransi adalah untuk merangsang pertumbuhan usaha, mencegah kerugian, pengendalian kerugian, memiliki manfaat sosial dan sebagai tabungan. Sedangkan fungsi tambahan asuransi adalah sebagai investasi dana dan invisible earnings.
Resiko
Pengertian 'risiko' dalam asuransi adalah "ketidakpastian akan terjadinya suatu peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian ekonomis".
Pengertian Resiko
Menurut KUHD pasal 246 disebutkan bahwa "asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu".
Pengertian asuransi yang lain adalah merupakan suatu pelimpahan risiko dari pihak pertama kepada pihak lain. Dalam pelimpahan dikuasai oleh aturan-aturan hukum dan berlakunya prinsip-prinsip serta ajaran yang secara universal yang dianut oleh pihak pertama maupun pihak lain.
Dari segi ekonomi, asuransi berarti suatu pengumpulan dana yang dapat dipakai untuk menutup atau memberi ganti rugi kepada orang yang mengalami kerugian.
Bentuk-bentuk risiko
Bentuk-bentuk risiko antara lain risiko murni, risiko spekulatif, risiko partikular dan risiko fundamental.
·         Risiko murni adalah risiko yang akibatnya hanya ada 2 macam: rugi atau break even, contohnya pencurian, kecelakaan atau kebakaran.
·         Risiko spekulatif adalah risiko yang akibatnya ada 3 macam: rugi, untung atau break even, contohnya judi.
·         Risiko partikular adalah risiko yang berasal dari individu dan dampaknya lokal, contohnya pesawat jatuh, tabrakan mobil dan kapal kandas.
·         Risiko fundamental adalah risiko yang bukan berasal dari individu dan dampaknya luas, contohnya angin topan, gempa bumi dan banjir.

Apakah semua risiko dapat diasuransikan?
Tidak semua risiko dapat diasuransikan. Risiko-risiko yang dapat diasuransikan adalah : risiko yang dapat diukur dengan uang, risiko homogen (risiko yang sama dan cukup banyak dijamin oleh asuransi), risiko murni (risiko ini tidak mendatangkan keuntungan), risiko partikular (risiko dari sumber individu), risiko yang terjadi secara tiba-tiba (accidental), insurable interest (tertanggung memiliki kepentingan atas obyek pertanggungan) dan risiko yang tidak bertentangan dengan hukum.

3.    Perbedaan asuransi dengan aktivitas-aktivitas lain
1.      Perbedaan asuransi Jiwa dengan Tabungan

Asuransi Jiwa 
         Besarnya uang yang akan diterima dapat ditentukan sendiri oleh pemegang polis pada saat perjanjian dibuat
·         Adanya unsur keharusan (wajib) untuk membayar premi secara teratur
·         Berapa besarnya premi yang harus dibayar sudah ditetapkan berdasarkan peritungan aktuaria, termasuk juga waktu pembayarannya
·         Terdapat fungsi proteksi finansial, yaitu jaminan terima uang yang pasti, sesuai dengan perjanjian
·         Pada saat tertanggung meninggal dunia jumlah uang yang diterima sudah pasti, meskipun baru membayar premi yang lebih kecil
·         Bersifat kolektif, semua untuk satu kebebasan terbatas
Tabungan
·         Besarnya uang yang akan diterima tergantung pada kemauan penabung, kalau kemauannya makin besar, yang akan diterima makin tinggi
·         Tidak ada unsur keharusan dalam menabung, suka rela, boleh menabung boleh tidak
·         Besarnya uang yang ditabung setiap kali menabung tidak tetap, tergantung kemauan penabung
·         Tidak terdapat fungsi proteksi terhadap risiko
·         Besarnya uang yang diterima tergantung pada jumlah tabungan ditambah bunga
·         Bersifat individu dan bebas
2.      Perbedaan Asuransi dengan Perjudian
Asuransi
·         Bertujuan mengurangi risiko yang sudah ada
·         Bersifat sosial terhadap masyarakat, dapat memberikan keuntungan-keuntungan tertentu kepada masyarakat
·         Besarnya risiko dapat diketahui dan dapat diukur kemungkinan besarnya
·         Kontraknya tertulis dan mengikuti kedua belah pihak
Perjudian
·         Risiko semula belum ada dan baru muncul sesudah orang ikut berjudi
·         Bersifat tidak sosial, bisa mengacaukan rumah tangga/masyarakat
·         Besarnya risiko tidak dapat diketahui dan tidak dapat diukur kemungkinannya
·         Kontrak tidak tertulis dan realisasinya tergantung itikad baik masing-masing pihak yang terlibat
3.      Perbedaan Asuransi dengan Spekulasi
Asuransi
·         Kontrak persetujuannya adalah pertanggungan
·         Risiko yang ditangani adalah kerugian yang mungkin timbul
·         Transaksi asuransi bagaimanapun juga lebih menguntungkan (operasinya berdasarkan hukum bilangan besar), sehingga dapat mengurangi risiko yang ada
Spekulasi
·         Kontrak persetujuannya adalah jual-beli
·         Risiko yang ditangani adalah kemungkinan perubahan harga
·         Risiko tidak berkurang, hanya berpindah kepada orang lain yang sanggup menanggung risiko tersebut

4.      Perbedaan Asuransi dengan Bonding
Asuransi
·         Meliputi dua pihak utama
·         Pihak penjamin tidak mempunyai hak menagih kembali kepada tertanggung
·         Tujuan utamanya menyebarkan kerugian diantara sesama kelompok tertanggung
·         Sifat risikonya menutup kerugian seseorang, tanpa harus mengenal secara pribadi tertanggung
·         Kontrak dapat dibatalkan oleh penganggung bila tertanggung tidak memenuhi perjanjian
Bonding
·         Meliputi tiga pihak utama
·         Pihak penjamin/surety mempunyai hak menagih kepada principal terhadap apa yang telah dibayarkan kepada obligee
·         Fungsi utamanya peminjaman/kredit dari surety kepada principal untuk mendapatkan bunga
·         Sifat risikonya menjaminkejujuran dan kemampuan seseorang, jadi surety harus mengenal princioal secara pribadi
·         Surety tidak dapat membatalkan kontraknya, meskpun principal tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada surety, surety tetap bertanggung jawab penuh atas kewajibannya terhadap obligee.
5.      Perbedaan Asuransi Jiwa dengan Anuitas
Asuransi Jiwa
·         Tujuan memperkecil risiko, yaitu risiko keuangan yang mungkin timbul
·         Memberi jaminan bila seseorang meninggal dunia sebelum saat tidak mampu mencari penghasilan (pensiun)
·         Makin lama tertanggung hidup, makin menguntungkan perusahaan asuransi (dapat menunda pembayaran kembali premi)
Anuitas
·         Tujuannya untuk membentuk dana yang dapat digunakan di hari tua nanti
·         Memberi jaminan bila seseorang belum meninggala dunia pada saat sudah tidak mampu mencari penghasilan
Makin lama orang yang bersangkutan hidup, makin merugikan penyelenggara anuitas, sebab makin besar pembayaran kepada yang bersangkutan.
4.    Resiko pihak penanggung
Penanggung adalah pihak yang berkewjiban memberikan prestasi, dalam hal ini adalah perusahaan asuransi. hak dan kewajiban yang dimiliki oleh penanggung dalam perjanjian asuransi, adalah bahwa penanggung berhak untuk menerima premi dari tertanggung sebagai kontra prestasi atas pemberian perlindungan oleh penanggung terhadap resiko kerugian yang akan dialami oleh tertanggung.
5.    Resiko pihak tertanggung
Tertanggung yakni pihak yang menerima perlindungan dari penaggung, sama halnya dengan penggung tertanggung juga memiliki hak dan kewajiban, yakni kewajiban tertanggung adalah membayar premi asuransi dan hak yang akan diperoleh adalah tertanggung berhak mendapatkan ganti rugi atas resiko yang menerimanya dari penanggung.