Asuransi Tenaga Kerja adalah perjanjian
antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri
kepada tertanggung,dengan menerima premi asuransi, kepada perusahaan untuk
keselamatan kerja, maka karyawan ialah memperoleh tingkat kesejahteraan yang
cukup memadai, dan juga dapat menegembangkan potensi dirinya dengan aman dan
nyaman serta melakukan aktivitasnya secara maksimal karena merasa dirinya
maupun keluarganya terlindungi. Melalui faktor inilah produktivitas kerja dapat
mudah ditingkatkan.
Jenis-Jenis
Asuransi Bagi Tenaga Kerja
Secara garis besar,
asuransi terdiri dari tiga kategori, yaitu:
1) Asuransi
Kerugian
Asuransi
kerugian adalah asuransi yang memberikan ganti rugi kepada tertanggung yang
menderita kerugian barang atau benda miliknya, kerugian mana terjadi karena
bencana atau bahaya terhadap mana pertanggungan ini diadakan, baik kerugian itu
berupa :
a) Kehilangan
nilai pakai
b) Kekurangan
nilainya
c) Kehilangan
keuntungan yang diharapkan oleh tertanggung.
Penanggung
tidak harus membayar ganti rugi kepada tertanggung kalau selama jangka waktu
perjanjian obyek pertanggungan tidak mengalami bencana atau bahaya yang
dipertanggungkan.
Terdiri
dari asuransi untuk harta benda (property, kendaraan), kepentingan keuangan (pecuniary),
tanggung jawab hukum (liability) dan asuransi diri (kecelakaan atau
kesehatan). Asuransi kerugian, diperbolehkan dengan syarat apabila memenuhi
ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Apabila
asuransi kerugian tersebut merupakan persyaratan bagi obyek-obyek yang menjadi
agunan bank. Apabila asuransi kerugian tersebut tidak dapat dihindari, karena
terkait oleh ketentuan-ketentuan Pemerintah, seperti asuransi untuk
barang-barang yang di impor dan diekspor.
Asuransi
Kecelakaan Diri (Personal Accident Insurance) Asuransi yang menjamin
kerugian akibat kecelakaan diri Tertanggung atau orang yang dipertanggungkan
yaitu orang lain yang mempunyai hubungan dengan Tertanggung, seperti karyawan
Tertanggung, anggota keluarga Tertanggung, dll.
Cover
yang diberikan adalah jaminan atas kecelakaan yang mengakibatkan meninggal
dunia, catat tetap (baik sebagian atau seluruhnya), cacat sementara (baik
sebagian atau seluruhnya) dan beaya pengobatan.
2) Asurasnsi
Jiwa
Asuransi
jiwa adalah perjanjian tentang pembayaran uang dengan nikmat dari premi dan
yang berhubungan dengan hidup atau matinya seseorang termasuk juga perjanjian
asuransi kembali uang dengan pengertian catatan dengan perjanjian dimaksud
tidak termasuik perjanjian asuransi kecelakaan (yang masuk dalam asuransi
kerugian) berdasarkan pasal I a Bab I Staatblad 1941 - 101).
Dalam
asuransi jiwa (yang mengandung SAVING) penanggung akan tetap mengembalikan
jumlah uang yang diperjanjikan, kepada tertanggung.
Kalau
tertanggung meninggalkan dalam massa berlaku perjanjian, atau
Pada
saat berakhirnyajangka waktu perjanjian keperluannya suka rela.
Pada
hakekatnya merupakan suatu bentuk kerja sama antara orang-orang yang
menghindarkan atau minimal mengurangi risiko yang diakibatkan oleh risiko
kematian (yang pasti terjadi tetapi tidak pasti kapan terjadinya), risiko hari
tua (yang pasti terjadi dan dapat diperkirakan kapan terjadinya, tetapi tidak
pasti berapa lama) dan risiko kecelakaan (yang tidak pasti terjadi, tetapi
tidak mustahil terjadi). Kerjasama mana dikoordinir oleh perusahaan asuransi,
yang bekerja atas dasar hukum bilangan besar (the law of large numbers), yang
menyebarkan risiko kepada orang-orang yang mau bekerjasama. Yang termasuk dalam
program asuransi jiwa seperti: asuransi untuk pendidikan, pensiun, investasi,
tahapan, kesehatan.
Asuransi
jiwa hukumnya haram kecuali apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Apabila
asuransi jiwa tersebut mengandung unsur saving (tabungan). Pada waktu
menyerahkan uang premi, pihak tertanggung beniat untuk menabung untungnya pada
pihak penanggung (perusahaan asuransi). Pihak penanggung bemiat menyimpan uang
tabungan milik pihak tertanggung dengan cara-cara yang dibenarkan/dihalalkan
oleh syariat agama Islam. Apabila sebelum jatuh tempo yang telah disepakati
bersama antara pihak tertanggung dan pihak menanggung seperti yang telah
disebutkan dalam polis (surat perjanjian). ternyata pihak penanggung sangat
memerlukan (keperluan yang bersifat darurat) uang tabungannva, maka pihak
tertanggung dapat mengambil atau mcnarik kemballi sejumlah uang simpanannya
dari pihak penanggung dan pihak penanggung berkewajiban menyerahkan sejumlah
uang tersebut kepadanya.
Apabila
pada suatu ketika pihak tertanggung terpaksa tidak dapat membayar uang premi,
maka :
a.
Uang premi tersebut menjadi hutang yang dapat diangsur
oleh pihak tertanggung pada waktu-waktu pembayaran uang premi berikutnya.
b.
Hubungan antara pihak tertanggung dan pihak penanggung
dinyatakan tidak putus.
c.
Uang tabungan milik pihak tertanggung tidak dinyatakan
hangus oleh pihak penanggung.
d.
Apabila sebelum jatuh tempo pihak tertanggung meninggal
dunia, maka ahli warisnya berhak untuk mengambil sejumlah uang simpanannya,
sedang pihak penanggung berkewajiban mengembalikan sejumlah uang tersebut.
Pada
dasarnya terdapat 3 (tiga) jenis asuransi jiwa yaitu :
1) Term
assurance (Asuransi Berjangka) Term assurance adalah bentuk dasar dari asuransi
jiwa, yaitu polis yang menyediakan jaminan terhadap risiko meninggal dunia
dalam periode waktu tertentu.
Contoh Asuransi
Berjangka (Term Insurance) :
a.
Usia Tertanggung 30 tahun
b.
Masa Kontrak 1 tahun
c.
Rate Premi (misal) : 5 permill/tahun dari Uang
Pertanggungan
d.
Uang Pertanggungan : Rp. 100 Juta
e.
Premi Tahunan yang harus dibayar : 5/1000 x
100.000.000 = Rp. 500.000
f. Yang
ditunjuk sebagai penerima UP : Istri (50%) dan anak pertama (50%)
Penjelasan : Bila tertanggung meninggal dunia dalam masa kontrak, maka perusahaan Asuransi sebagai penanggung akan membayar uang Pertanggungan sebesar 100 juta kepada yang ditunjuk.
Penjelasan : Bila tertanggung meninggal dunia dalam masa kontrak, maka perusahaan Asuransi sebagai penanggung akan membayar uang Pertanggungan sebesar 100 juta kepada yang ditunjuk.
2) Whole
Life Assurance (Asuransi Jiwa Seumur Hidup) Merupakan tipe lain dari asuransi
jiwa yang akan membayar sejumlah uang pertanggungan ketika tertanggung
meninggal dunia kapan pun. Merupakan polis permanen yang tidak dibatasi tanggal
berakhirnya polis seperti pada term assurance. Karena klaim pasti akan terjadi
maka premium akan lebih mahal dibanding premi term assurance dimana klaim hanya
mungkin terjadi. Polis whole life merupakan polis substantif dan sering
digunakan sebagai proteksi dalam pinjaman.
3) Endowment
Assurance (Asuransi Dwiguna) Pada tipe ini, jumlah uang pertanggungan akan
dibayarkan pada tanggal akhir kontrak yang telah ditetapkan.
Contoh Asuransi
Dwiguna Berjangka (Kombinasi Term & Endowment)
a.
Usia Tertanggung 30 tahun
b.
Masa Kontrak 10 tahun
c.
Rate Premi (misal) : 85 permill/tahun dari Uang
Pertanggungan
d.
Uang Pertanggungan : Rp. 100 Juta
e.
Premi yang harus dibayar : 85/1000 * 100.000.000 = Rp.
8.500.000,-
f.
Yang ditunjuk sebagai penerima UP : Istri (50%) dan
anak pertama (50%)
Penjelasan,
1) Bila
tertanggung meninggal dunia dalam masa kontrak, maka perusahaan Asuransi
sebagai penanggung akan membayar uang Pertanggungan sebesar 100 juta kepada
yang ditunjuk.
2) Bila
tertanggung hidup sampai akhir kontrak, maka tertanggung akan menerima uang
pertanggungan sebesar 100 juta.
3) Asuransi
Sosial
Asuransi
sosial adalah program asuransi wajib yang diselenggarakan pemerintah
berdasarkan UU. Maksud dan tujuan asuransi sosial adalah menyediakan jaminan
dasar bagi masyarakat dan tidak bertujuan untuk mendapatkan keuntungan
komersial.
Ialah
asuransi yang memberikan jaminan kepada masyarakat dan diselenggarakan oleh
pemerintah, yaitu:
1) Asuransi
kecelakaan lalu lintas (jasa raharja).
2) Asuransi
TASPEN, ASTEK. ASKES, ASABRI. Sifat asuransi sosial
3) Dapat
bersifat asuransi kerugian
4) Dapat
bersifat asuransi jiwa.
Asuransi
sosial diperbolehkan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut; Asuransi
sosial tidak termasuk akad mu Diselenggarakan oleh Pemerintah. Sehingga kalau ada ruginya
ditanggung oleh Pemerintah, dan kalau ada untungnya dikembalikan untuk
kepentingan masyarakat.’awadlah, tetapi merupakan syirkah ta’awuniyah.
B. Ganti
Rugi untuk Kecelakaan Tenaga Kerja
Pada
dasarnya dapat disebutkan asuransi buruh/tenaga kerja,pembayaran asuransi
ditanggulangi oleh pihak pemilik Perusahaan ( pemimpin Perusahaan).Orang asing
juga dapat menerima asuransi ini tidak lihat dari status izin tinggalnya bila
bekerja di perusahaan termasuk kerja sambilan atau part time.Apabila dalam
bekerja mengalami kecelakaan,mengalami sakit,dan bila meninggal,juga pada waktu
bekerja mengalami bencana,maka asuransi buruh menjadi sasarannya, macam-macam
hal tentang pembayaran ganti rugi. Tetapi,bila pekerjanya atau pemilik
Perusahaannya tidak mendaftarkan asuransi ini ke Petugas standart tenaga
kerja,maka tidak menerima pembayaran ganti rugi.Bila anda mengalami kecelakaan
tenaga kerja, yang pertama kali adalah melaporkan ke petugas standart tenaga
kerja.
1.
Pembayaran ganti rugi pengobatan
Apabila pekerja,pada
waktu bekerja mengalami kecelakaan dan sakit,kebutuhan akan ongkos perawatan
dan pengobatan akan dibayar.
Apabila
ingin mendapatkan pengganti rugian ongkos perawatan,sebisanya merawat ke rumah
sakit yang telah ditunjuk oleh asuransi tenaga kerja.Di rumah sakit menyediakan
formulir surat penagihan pembayaran pengobatan,pada waktu pertama kali
memeriksakan ke rumah sakit,dan formulir surat tersebut diserahkan,maka
permohonan asuransi tenaga kerja telah terbuat,tidak perlu membayar apa pun
sampai perawatannya selesai.Bila menggunakan asuransi kesehatan masyarakat
nasional atau asuransi kesehatan swasta(pribadi) juga harus memohon asuransi
kecelakaan tenaga kerja.
2.
Pembayaran ganti kerugian hari libur
Apabila pekerja,pada
waktu bekerja mengalami gangguan,dan untuk itu membutuhkan libur kerja untuk
perawatan dan pengobatan,dan tidak menerima upah kerja, 60% dari dasar upah
perhari akan dibayar dari 4 hari itu.
Surat penagihan ganti
kerugian hari libur (mendapatkannya dipetugas standart tenaga kerja) dan
memberikannya ke petugas standart tenaga kerja.
3.
Pembayaran ganti kerugian masa gangguan
Ketika bekerja
mengalami kecelakaan dan sakit,dan di tubuhnya meninggalkan bekas
gangguan(cacat),akan mendapatkan pembayaran.
4.
Pembayaran tunjangan keluarga
Apabila pekerja,pada
waktu bekerja mengalami meninggal dunia,akan mendapatkan pembayaran tunjangan
keluarga.
sumber : www.google.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar