I. MASUK WILAYAH INDONESIA
Bagi
setiap Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing yang akan
menggunakan haknya untuk melakukan perjalanan ke luar negeri maupun
kembali masuk ke Negara Indonesia, dalam Undang-Undang Keimigrasian
telah diatur kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi, antara lain adalah
:
Tanda Bertolak;
Surat Perjalanan Republik Indonesia dalam hal melakukan perjalanan ke luar negeri;
Surat Izin masuk kembali ke wilayah Indonesia.
Secara
spesifik dalam peraturan perundang-undangan telah diatur kewajiban
Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang akan memasuki walayah
Indonesia, yakni sebagai berikut :
Untuk Warga Negara Indonesia yang akan masuk ke wilayah Negara Republik Indonesia, maka mereka diwajibkan untuk :
Memiliki surat perjalanan yang sah dan masih berlaku;
Memiliki lembar E/D, dan
Pemeriksaan keimigrasian di tempat pemeriksaan imigrasi
Untuk Warga Negara Asing yang mau masuk ke wilayah Negara Republik Indonesia, maka mereka diwajibkan untuk:
Memiliki surat perjalanan yang sah dan masih berlaku;
Memiliki Visa yang masih berlaku, kecuali orang yang tidak diwajibkan memiliki Visa, dan
Memiliki lembar E/D, kecuali bagi pemegang kartu elektronik.
Setiap
orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia harus melalui
pemeriksaan keimigrasian di tempat pemeriksaan oleh petugas imigrasi,
dan lebih lanjut pemeriksaan keimigrasian diatur sebagai berikut :
Pemeriksaan Keimigrasian Warga Negara Indonesia yang akan masuk ke wilayah Negara Republik Indonesia meliputi:
Memeriksa Surat Perjalanannya dan mencocokkan dengan pemegangnya
Memeriksa pengisian lembar E/D;
Memeriksa nama yang bersangkutan dalam daftar penangkalan.
Pemeriksaan Keimigrasian Warga Negara Asing yang akan masuk ke wilayah Negara Republik Indonesia meliputi:
Memeriksa Surat Perjalanannya dan mencocokkan dengan pemegangnya;
Memeriksa visa bagi orang asing bagi mereka yang diwajibkan memiliki visa;
Memeriksa pengisian lembar E/D;
Memeriksa nama yang bersangkutan dalam daftar penangkalan.
Dalam hal yang dianggap perlu dapat dilakukan juga pemeriksaan sebagai berikut :
Tiket untuk kembali atau untuk meneruskan perjalanan ke negara lain;
Keterangan mengenai jaminan hidup selama berada di Indonesia; atau
Keterangan kesehatan bagi negara yang terkena wabah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, petugas imigrasi dapat memberi keputusan sebagai berikut :
Menolak pemberian ijin masuk (penolakan) karena dianggap tidak memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut di atas; atau
Memberikan
ijin masuk karena telah memenuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana yang
telah disebutkan diatas atau untuk yang telah memiliki ijin masuk
kembali, masih berlaku ijinnya.
Terkait penolakan pihak keimigrasian, dalam hal pihak asing tersebut :
Tidak memiliki Surat Perjalanan yang sah atau tidak berlaku;
Tidak
memiliki Visa, kecuali yang tidak diwajibkan memiliki Visa sebagaimana
yang diatur dalam pasal 7 ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 9 tahun
1992, yakni ”orang asing warga negara dari negara yang berdasarkan
Keputusan Presiden tidak diwajibkan memiliki Visa E;
Menderita gangguan jiwa atau penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum;
Memberikan keterangan yang tidak benar dalam memperoleh Surat Perjalanan dan/ atau Visa.
II. KELUAR WILAYAH INDONESIA
Sebagaimana
halnya dengan ketentuan yang harus dipenuhi dalam memasuki wilayah
Indonesia, maka untuk keluar wilayah dari Negara Indonesia juga memiliki
ketentuan yang wajib dipenuhi terlabih dahulu, antara lain adalah :
Wajib memiliki tanda bertolak; dan
Wajib memenuhi pemeriksaan keimigrasian oleh Pejabat Keimigrasian ditempat pemeriksaan.
Tanda
bertolak adalah tanda tertentu yang diterakan dalam surat perjalanan
oleh Pejabat Imigrasi pada saat pemeriksaan bagi setiap orang yang akan
meninggalkan Indonesia. Tanda bertolak ini diberikan setelah dinyatakan
tidak ada masalah atau telah memenuhi ketentuan kewajiban sebagaimana
diatur dalam undang-undang yang berlaku. Adapun bentuk dari tanda
bertolak dan ijin masuk ini berupa :
Cap ijin masuk atau cap tanda bertolak;
Lembaran atau kartu biasa yang dilekatkan atau dilampirkan pada surat perjalanan;
Kartu elektronik.
Dan
bagi setiap orang, baik Warga Negara Indonesia ataupun Warga Negara
Asing yang akan keluar dari wilayah Negara Indonesia, maka mereka harus
memenuhi kewajiban terlebih dahulu sebagaimana yang telah ditetapkan
dalam peraturan perundang-undangan, yang pengaturannya sebagai berikut :
Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan meninggalkan Indonesia wajib:
Memiliki Surat Perjalanan yang sah dan masih berlaku serta mendapat tanda bertolak;
Mengisi lembaran E/D
Warga Negara Asing (WNA) yang akan meninggalkan Indonesia wajib:
Memiliki Surat Perjalanan yang sah dan masih berlaku dan mendapat tanda bertolak;
Memiliki ijin keimigrasian yang masih berlaku;
Memiliki
bukti pengembalian dokumen bagi pemegang ijin tinggal terbatas dan ijin
tinggal tetap yang akan meninggalkan wilayah Indonesia;
Mengisi
kartu E/D Khusus untuk alat angkut udara yang tercatat dalam daftar
alat angkut, wajib mengisi kartu E/D dan lembar E/D diganti dengan
mengisi lembaran khusus yang telah disediakan.
Lebih
lanjut diatur bahwa setiap orang baik WNA dan WNI yang akan keluar
wilayah Indonesia diwajibkan melalui pemeriksaan keimigrasian sebagai
berikut :
Pemeriksaan WNA yang akan keluar dari wilayah Indonesia dilakukan pemeriksaan keimigrasian dengan cara:
Memeriksa surat perjalanan dan mencocokkan dengan pemegangnya;
Memeriksa nama yang bersangkutan, apakah nama tersebut ada atau masuk kedalam daftar pencegahan;
Memeriksa masa berlaku dari ijin keimigrasian;
memeriksa bukti pengembalian dokumen keimigrasian bagi pemegang ijin tinggal terbatas dan ijin tinggal tetap;
Memeriksa
surat pengusiran atau surat pemulangan bagi orang asing yang diusir
dari wilayah Negara Republik Indonesia atau dikembalikan ke negara
asalnya;
Memeriksa pengisian kartu E/D;
Pemeriksaan WNI yang akan keluar dari wilayah Indonesia dilakukan pemeriksaan keimigrasian dengan cara:
Memeriksa Surat Perjalanan yang sah dan masih berlaku
Memeriksa nama yang bersangkutan, apakah ada dalam daftar pencegahan; dan
Memeriksa pengisian lembaran E/D
http://www.tanyahukum.com/internasional/93/prosedur-keluar-masuk-wilayah-indonesia-berdasarkan-peraturan-keimigrasian/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar