Menurut Wikipedia bahasa Indonesia,
ensiklopedia bebas. Kriminalitas atau tindak kriminal segala sesuatu yang
melanggar hukumatau sebuah tindak kejahatan. Pelaku kriminalitas disebut
seorang kriminal. Biasanya yang dianggap kriminal adalah seorang preman,
pencuri, pembunuh, perampok, atau teroris. Walaupun begitu kategoriterakhir, teroris, agak berbeda dari kriminal karena
melakukan tindak kejahatannya berdasarkan motif politik atau paham.
Selama kesalahan seorang kriminal belum
ditetapkan oleh seoranghakim, maka orang ini disebut seorang terdakwa. Sebab ini
merupakan asas dasar sebuah negara hukum: seseorang tetap tidak bersalah
sebelum kesalahannya terbukti. Pelaku tindak
kriminal yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan harus menjalani hukuman
disebut sebagai terpidana atau narapidana.
Dalam mendefinisikan kejahatan, ada beberapa
pandangan mengenai perbuatan apakah yang dapat dikatakan sebagai kejahatan.
Definisi kejahatan dalam pengertian yuridis tidak sama dengan pengertian kejahatan dalam kriminologi yang dipandang secara sosiologis.
Secara yuridis, kejahatan dapat didefinisikan
sebagai suatu tindakan yang melanggar undang-undang atau ketentuan yang berlaku
dan diakui secara legal. Secara kriminologi yang berbasis sosiologis kejahatan
merupakan suatu pola tingkah laku yang merugikan masyarakat (dengan kata lain
terdapat korban) dan suatu pola tingkah laku yang mendapatkan reaksi sosial
dari masyarakat . Reaksi sosial tersebut dapat berupa reaksi formal, reaksi
informal, dan reaksi non-formal.
Pengertian
Kekerasan
Menurut Wikipedia bahasa Indonesia,
ensiklopedia bebas. Kekerasan (Violence berasal dari bahasa Latin violentus yang berasal dari kata vī atau vīs berarti kekuasaan atau berkuasa)
adalah dalam prinsip dasar dalam hukum publik
dan privat Romawi yang merupakan sebuah ekspresi baik yang dilakukan secara fisik ataupun
secara verbalyang mencerminkan pada tindakan agresi dan
penyerangan pada kebebasan atau martabat seseorang yang dapat dilakukan oleh
perorangan atau sekelompok orang umumnya berkaitan dengan kewenangannya yakni
bila diterjemahkan secara bebas dapat diartinya bahwa semua kewenangan tanpa
mengindahkan keabsahan penggunaan atau tindakan kesewenang-wenangan itu dapat
pula dimasukan dalam rumusan kekerasan ini.
Sementara menurut Sosiolog, Dr Imam B.
Prasodjo melihat maraknya kekerasan akhir-akhir ini dipengaruhi oleh banyaknya orang
yang mengalami ketertindasan akibat krisis berkepanjangan. Aksi itu juga dipicu
oleh lemahnya kontrol sosial yang tidak diikuti dengan langkah penegakkan
hukum. Ini, kata Imam, ditanggapi secara keliru oleh para pelaku tindak
kejahatan. Kesan tersebut seolah message (tanda) yang diterjemahkan bahwa hal
yang terjadi akhir-akhir ini, lebih membolehkan untuk melakukan
tindakan-tindakan tersebut. Sementara itu pada saat kontrol sosial melemah,
juga terjadi demoralisasi pihak petugas yang mestinya menjaga keamanan. Aparat
yang harusnya menjaga keamanan, justru melakukan tindak pelanggaran. Masyarakat
pun kemudian melihat bahwa hukum telah jatuh. Pada saat yang sama masyarakat
belum atau tidak melihat adanya upaya yang berarti dari aparat keamanan sendiri
untuk mengembalikan citra yang telah jatuh tersebut.
Sosiolog lain, Sardjono Djatiman memperkirakan
masyarakat sudah tidak percaya lagi kepada hukum, sistem, dan aparatnya.
Ketidakpercayaan itu sudah terakumulasi sedemikian lama, karena ketidakadilan
telah menjadi tontonan masyarakat sehari-hari. Mereka yang selama ini diam,
tiba-tiba memberontak. Ketika negara yang mewakili masyarakat sudah tidak dipercaya
lagi, maka masyarakatlah yang akan mengambil alih kendali hukum. Tentunya
dengan cara mereka sendiri
Keragaman Jenis dan Definisi Kekerasan
a. Kekerasan yang dilakukan perorangan
Perlakuan
kekerasan dengan menggunakan fisik (kekerasan seksual), verbal (termasuk
menghina), psikologis (pelecehan), oleh seseorang dalam lingkup lingkungannya.
b. Kekerasan yang dilakukan oleh negara
atau kelompok
Menurut Max
Weber didefinisikan sebagai "monopoli, legitimasi untuk melakukan
kekerasan secara sah" yakni dengan alasan untuk melaksanakan putusan
pengadilan, menjaga ketertiban umum atau dalam keadaan perang yang dapat
berubah menjadi semacam perbuatanan terorisme yang dilakukan oleh negara atau
kelompok yang dapat menjadi salah satu bentuk kekerasan ekstrem (antara lain,
genosida, dll.).
c. Tindakan kekerasan yang tercantum dalam hukum
publik
Yakni
tindakan kekerasan yang diancam oleh hukum pidana (sosial, ekonomi atau
psikologis (skizofrenia, dll.)).
d. Kekerasan dalam politik
Umumnya
pada setiap tindakan kekerasan tersebut dengan suatu klaim legitimasi bahwa
mereka dapat melakukannya dengan mengatas namakan suatu tujuan politik
(revolusi, perlawanan terhadap penindasan, hak untuk memberontak atau alasan
pembunuhan terhadap raja lalim walaupun tindakan kekerasan dapat dibenarkan
dalam teori hukum untuk pembelaan diri atau oleh doktrin hukum dalam kasus
perlawanan terhadap penindasan di bawah tirani dalam doktrin hak asasi manusia.
e. Kekerasan simbolik (Bourdieu,
Theory of symbolic power)
merupakan
tindakan kekerasan yang tak terlihat atau kekerasan secara struktural dan
kultural (Johan Galtung, Cultural Violence) dalam beberapa kasus dapat
pula merupakan fenomena dalam penciptaan stigmatisasi.
Kekerasan antara lain dapat pula berupa
pelanggaran (penyiksaan, pemerkosaan, pemukulan, dll.)
yang menyebabkan atau dimaksudkan untuk menyebabkan penderitaan atau menyakiti
orang lain, dan - hingga batas tertentu - kepada binatang dan harta-benda.
Istilah "kekerasan" juga berkonotasi kecenderungan agresif untuk
melakukan perilaku yang merusak.
Kekerasan pada dasarnya tergolong ke dalam
dua bentuk kekerasan sembarang, yang mencakup kekerasan dalam skala kecil atau
yang tidak terencanakan, dan kekerasan yang terkoordinir, yang dilakukan oleh
kelompok-kelompok baik yang diberi hak maupun tidak seperti yang terjadi dalam perang (yakni
kekerasan antar-masyarakat) dan terorisme.
Sejak Revolusi Industri, kedahsyatan peperangan modern telah kian meningkat
hingga mencapai tingkat yang membahayakan secara universal. Dari segi praktis,
peperangan dalam skala besar-besaran dianggap sebagai ancaman langsung terhadap
harta benda dan manusia, budaya, masyarakat, dan makhluk hidup lainnya di muka
bumi.
Secara khusus dalam hubungannya dengan
peperangan, jurnalisme, karena kemampuannya yang kian
meningkat, telah berperan dalam membuat kekerasan yang dulunya dianggap
merupakan urusan militer menjadi masalah moral dan menjadi urusan masyarakat pada umumnya.
Transkulturasi,
karena teknologi moderen, telah berperan dalam mengurangi relativisme
moral yang biasanya berkaitan dengan nasionalisme, dan dalam konteks yang umum ini, gerakan "antikekerasan"
internasional telah semakin dikenal dan diakui peranannya.
Faktor-faktor
Pemicu Tindakan Kriminal dan Kekerasan
Ada beberapa hal yang mempengaruhi para
pelaku dalam melakukan tindakan kriminali dan kekerasan. Faktor ekonomi mungkin
yang paling berpengaruh dalam terjadi tindakan kriminal dan keadaan ini akan
semakin parah pada saat tertentu seperti misalnya pada Bulan Puasa (Ramadhan)
yang akan mendekati Hari Raya Idul Fitri. Pada saat ini kebutuhan masyarakat
akan menjadi sangat tinggi baik primer maupun skunder dan sebagian orang lain
mencari jalan pintas untuk memenuhi kebutahannya dengan melakukan tindakan
kriminal dan bahkan disertai dengan tindakan kekerasan. Dan ada beberapa
hal yang dapat mempengaruhi terjadinya tindakan kriminal dan kekerasan antara
lain sebagai berikut :
1.
Pertentangan dan persaingan kebudayaan
Hal ini dapat
memicu suatu tindakan kriminal yang mengacu pada kekerasan bermotif SARA (Suku,
Agama, Ras, Aliran) seperti yang terjadi pada kerusuhan di Sampit antara orang
Madura dan orang Kalimantan.
2.
Kepadatan dan komposisi penduduk
Seperti yang
terjadi di kota Jakarta, karena kepadatan dan komposisi penduk yang sangat
padat dan sangat padat di suatu tempat mengakibatkan meningkatnya daya saing,
tingkat strees, dan lain sebagianya yang berpotensi mengakibatkan seseorang
atau kelompok untuk berbuat tindakan kriminal dan kekerasan.
3.
Perbedaan distribusi kebudayaan
Distribusi
kebudayaan dari luar tidak selalu berdampak positif bila diterapkan pada suatu
daerah atau negara. Sebagai contoh budaya orang barat yang menggunakan busana
yang mini para kaum wanita, hal ini akan menggundang untuk melakukan tindakan
kriminal dan kekerasan seperti pemerkosaan dan perampokan.
4.
Mentalitas yang labil
Seseorang yang
memiliki mentalitas yang labil pasti akan mempunyai jalan pikiran yang singkat
tanpa memikirkan dampak yang akan terjadi. Layaknya seorang preman jika ingin
memenuhi kebutahannnya mungkin dia hanya akan menggunakan cara yang mudah,
seperti meminta pungutan liar, pemerasan dan lain sebagainya.
5.
Tingkat penganguran yang tinggi
Dikarenakan
tingkat penganguran yang tinggi maka pendapatan pada suatu daerah sangat rendah
dan tidak merata. Hal ini sangat memicu seseorang atau kelompok untuk melakukan
jalan pintas dalam memenuhi kebutahannya dan mungkin dengan cara melakukan
tindak kriminal dan kekerasan.
Namun selain faktor-faktor di atas tindakan
kriminal dan kekerasan dapat terjadi jika ada niat dan kesempatan. Maka tindak
kriminal dan kekerasan dapat dilakukan oleh siapa, tidak hanya oleh preman atau
perampok, bahkan dapat dilakukan oleh orang yang paling dekat bahkan orang yang
paling dipercaya.
Dampak
Dari Tindakan Kriminal dan Kekerasan
Setiap perbuatan pasti memiliki dampak dari
perbuatannya. Termasuk juga dalam tindakan kriminal dan kekerasan yang pasti
akan berdampak negatif seperti :
1. Merugikan pihak
lain baik material maupun non material
2. Merugikan
masyarakat secara keseluruhan
3. Merugikan
Negara
4. Menggangu stabilitas keamanan
masyarakat
5. Mangakibatkan
trauma kepada para korban
Dengan kata lain dampak dari fenomena
tindakan kriminal dan kekerasan ini adalah mengakibatkan kersahaan dimasyarakat
dan peran penegak hukum seperti polisi akan sangat diandalkan untuk
menangulanginya, namun peran masyarakat juga akan sangat membantu para polisi
dalam menangulangi seperti memberikan informasi dan pengamanan lingkungan
sekitarnya dengan melakukan siskamling (sistem keamanan lingkungan) yang
terintregasi dengan tokoh masyarakat dan polisi.
Ruang
Lingkup Tindakan Kriminal
Dalam melakukan tindakan kriminal biasanya
dilakukan di tempat keramaian di mana banyak orang. Karena semakin banyak
kesempatan untuk melakukan tindakan kriminal. Tempat-tempat yang biasanya
terdapat preman antara lain sebagai berikut :
1. Pasar Tradisional
Pasar
tradisional merupakan salah satu tempat perekonomian berjalan, karena di dalam
pasar terdapat penjual dan pembeli yang melakukan transaksi jual beli. Preman
memandang ini sebagai lahan untuk melakukan tindakan kriminalitas karena banyak
orang membawa barang berharga. Ataupun melakukan pungutan liar kepada
lapak-lapak pedagang.
2. Terminal Bus
Merupakan
tempat yang banyak orang berdatangan ke terminal bus untuk menuju tempat
tujuan, hal ini digunakan untuk melakukan tindak kriminal pada para
penumpang bus maupun para supir bus.
3. Stasiun Kereta Api dan Gerbong Kereta
Stasiun
kereta api merupakan tempat yang sangat rampai pada jam berangkat dan jam
pulang kerja, begitu pula yang terjadi di dalam gerbong kereta api. Setiap
gerbong kereta api pasti akan selalu padat bahkan hingga atap kereta api.
Diantara ratusan penumpang kereta api pasti terselip beberapa preman yang
beraksi di stasiun maupun di dalam gerbong kereta api. Hal ini biasanya
terdapat di kereta api ekonomi.
4. Pelabuhan
Pelabuhan
merupakan tempat penyeberangan antar pulau. Disini terdapat manusia, bus, dan
truk yang akan menyeberang. Hal ini dilirik untuk melakukan tindakan kriminal,
biasanya melakukan tindak krimanal dengan cara pembiusan atau hipnotis kepada
penumpang kapal, dan melakukan pungutan liat kepada bus dan truk yang akan
memasuki pelabuhan.
5. Jalan Raya
Merupakan
tempat umum yang hampir tidak pernah sepi, biasanya pelaku melakukan tindak
krimanal pada persimpangan jalan yang tidak ada pengamanan dari polisi, dimana
mobil terhenti pada lampu lalu lintas. Biasanya hal ini dilakukan pada malam
hari.
Pada saat ini banyak para pelaku melakukan
tindakan kriminal secara berkelompok, namun ada juga yang masih melakukan
tindakan kriminal secara individu. Hal ini dilakukan untuk mempermudah dalam
melakukan tindakan kriminal dan para pelaku terbagi atas wilayah kekuasaan yang
telah terbagi dan terorganisasi. Setiap wilayah terdapat seorang pemimpin yang
mengkoordinasikan para anak buahnya dalam melakukan tindakan kriminal. Khusus
tindakan pungutan liar setiap wilayah wajib menyetorkan hasilnya kepada
pimpinannya yang kemudian disetorkan kepada oknum. Hal ini dilakukan agar para
pelaku tindak kriminal dapat perlindungan dan wewenang dalam satu wilayah.
Solusi Penyelesaian Masalah
Setiap permasalahan pasti ada cara untuk
mengatasinya dan ada beberapa cara untuk mengatasi tindak kriminal dan
kekerasan, diantaranya sebagai berikut :
1. Mengenakan sanksi hukum yang tegas
dan adil kepada para pelaku kriminalitas tanpa pandang bulu atau derajat. Hal
ini akan sangat ampuh untuk memberikan efek jera kepada para pelaku agar tidak
mengulangi kembali tindakannya
2. Mengaktifkan peran serta orang tua
dan lembaga pendidikan dalam mendidik anak. Dikarenakan hal ini merupakan dari
pencegahan sejak dini untuk mencegah terjadinya tindakan kriminal dan mencegah
menjadi pelaku tindakan kriminal.
3. Selektif terhadap budaya asing yang
masuk agar tidak merusak nilai budaya bangsa sendiri. Karena setiap budaya luar
belum tentu baik untuk budaya kita, misalnya berbusana mini, berprilaku seperti
anak punk, dan lain sebagainya.
4. Menjaga kelestarian dan
kelangsungan nilai norma dalam masyarakat dimulai sejak dini melalui pendidikan
multi kultural , seperti sekolah , pengajian dan organisasi masyarakat.
5. Melakukan pelatihan atau kursus
keahlian bagi para pelaku tindak kriminal atau penganguran agar memiliki
keterampilan yang dapat dilakukan untuk mencari lapangan pekerjaan atau
melakukan wirausaha yang dapat membuka lapangan kerja baru.
Solusi ini akan berjalan baik bila peran
serta pemerintah dan masyarakat untuk mengatasi permasalahan ini. Dan semua
pihak harus melakukan rekonsiliasi untuk memulihkan ekonomi terutama dengan
masyarakat kelas bawah dan harus diingat bahwa kemerosotan ekonomi
mengakibatkan tingkat kejahatan meningkat.
Selain itu, perlu juga mempolisikan
masyarakat. Artinya, ada fungsi pengamanan dan pencegahan kejahatan yang
dijalankan oleh masyarakat. Kondisi sekarang sangat memprihatinkan; masyarakat
seolah tidak peduli apabila terjadi kejahatan di sekelilingnya, bahkan di depan
matanya, sikap tak acuh masyarakat itu dalam kerangka psikologi sosial dapat dipahami.
dalam masyarakat modern telah ada semacamshare of responsibility. Tugas
keamanan telah diambil alih oleh agen-agen formal, yakni polisi itu sendiri.
Dalam kerangka itu juga dapat difahami jika kita tidak lagi bisa berharap pada
lembaga informal seperti tokoh masyarakat untuk mengendalikan keamanan karena
peran-peran institusi informal telah diruntuhkan oleh pemerintah.
Mencegah
Tindakan Kriminal dan Kekerasan
Ada baiknya mencegah dari pada mengalami
tindakan kriminal dan kekerasan. Berikut beberapa cara untuk mencegah atau
menghindari tindakan kriminal dan kekerasan :
1. Tidak
memakai perhiasan yang berlebih
2. Jangan
mudah percaya kepada orang baru dikenal
3. Tidak
berpenampilan terlalu mencolok
4. Bila
berpergian ada baiknya tidak sendirian
5. Menguasai
ilmu bela diri
http://bpsntbandung.com
http://id.wikipedia.org/wiki/Fenomena
http://id.wikipedia.org/wiki/Kekerasan
http://id.wikipedia.org/wiki/Kriminal
www.google.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar