Norma sosial adalah kebiasaan umum yang menjadi patokan
perilaku dalam suatu kelompok masyarakat dan batasan wilayah tertentu.
Norma akan berkembang seiring dengan kesepakatan-kesepakatan sosial
masyarakatnya, sering juga disebut dengan peraturan sosial. Norma menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan dalam menjalani interaksi sosialnya. Keberadaan norma dalam masyarakat bersifat memaksa individu atau suatu kelompok
agar bertindak sesuai dengan aturan sosial yang telah terbentuk. Pada
dasarnya, norma disusun agar hubungan di antara manusia dalam masyarakat
dapat berlangsung tertib sebagaimana yang diharapkan.
Norma tidak boleh dilanggar. Siapa pun yang melanggar norma atau
tidak bertingkah laku sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam norma
itu, akan memperoleh hukuman.
Misalnya, bagi siswa yang terlambat dihukum tidak boleh masuk kelas,
bagi siswa yang mencontek pada saat ulangan tidak boleh meneruskan
ulangan.
Norma merupakan hasil buatan manusia sebagai makhluk sosial. Pada
awalnya, aturan ini dibentuk secara tidak sengaja. Lama-kelamaan
norma-norma itu disusun atau dibentuk secara sadar. Norma dalam
masyarakat berisis tata tertib, aturan, dan petunjuk standar perilaku
yang pantas atau wajar.
sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Norma_sosial#Tingkatan_norma_sosial
Selasa, 12 Juni 2012
Rabu, 06 Juni 2012
FUNGSI DAN TUGAS MAHASISWA SEBAGAI GENERASI MUDA DALAM MENINGKATKAN RASA PERSATUAN DAN KESATUAN (RASA NASIONALISME)
Belajar dari rentetan sejarah ini, tentunya menjadi suatu fakta bahwa peran penting mahasiswa tidak pernah bisa dipandang sebelah mata. Mahasiswa jelas merupakan generasi terdepan yang mendapatkan pendidikan (tingi) secara baik dibandingkan dengan kelompok generasi muda lainnya. Karena mendapat tempaan pendidikan inilah maka kita senyatanya banyak berharap bahwa stok sumberdaya masa depan yang berkarakter baik (good character) dan kuat banyak di isi oleh kaum muda ini. Di samping yang tidak boleh dilupakan adalah juga hight competency harus dikuasai.
Masa depan kebangsaan Indonesia sangatlah ditentukan oleh generasi muda terdidik ini, apalagi mereka adalah generasi yang banyak mendapatkan berbagai pengetahuan teoritik maupun praktis di Perguruan Tinggi tentang tema-tema pembangunan bangsa sesuai pada kompetensinya masing-masing. Sebagai generasi masa depan, kiranya penting pula mempersiapkan mereka dengan berbagai pola pendidikan yang mampu membangun karakter bangsa positif di kalangan mahasiswa, apalagi di era globalisasi ini. Di tengah percaturan global, maka fungsi karakter menjadi ‘elan vital’ (daya hidup) bagi kemampuan kita berkompetesi dengan negara lain. Tanpa karakter, niscaya generasi masa depan bangsa ini tidak hanya akan terpuruk dalam persaingan global, melainkan akan kian melemahkan masa depan kebangsaan Indonesia.
Di antara tantangan yang tidak ringan bagi masa depan Bangsa Indonesia adalah ancaman disintegrasi bangsa, sebagaimana nampak dalam OPM (Oranisasi Papua Merdeka) yang semakin mencuat pada akhir tahun 2011. Seandainya Anda sebagai pemimpin negara (ekskutf, legislatif, dan atau yudikatif), langkah-langkah konkrit apa sajakah yang anda lakukan untuk mempertahankan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)?
http://madib.blog.unair.ac.id/jatidiri-and-characters/peran-penting-mahasiswa-indonesia/
FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA KERUSUHAN DAN TINDAKAN KRIMINAL DI INDONESIA DAN BAGAIMANA CARA MENGATASINYA
Menurut Wikipedia bahasa Indonesia,
ensiklopedia bebas. Kriminalitas atau tindak kriminal segala sesuatu yang
melanggar hukumatau sebuah tindak kejahatan. Pelaku kriminalitas disebut
seorang kriminal. Biasanya yang dianggap kriminal adalah seorang preman,
pencuri, pembunuh, perampok, atau teroris. Walaupun begitu kategoriterakhir, teroris, agak berbeda dari kriminal karena
melakukan tindak kejahatannya berdasarkan motif politik atau paham.
Selama kesalahan seorang kriminal belum
ditetapkan oleh seoranghakim, maka orang ini disebut seorang terdakwa. Sebab ini
merupakan asas dasar sebuah negara hukum: seseorang tetap tidak bersalah
sebelum kesalahannya terbukti. Pelaku tindak
kriminal yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan harus menjalani hukuman
disebut sebagai terpidana atau narapidana.
Dalam mendefinisikan kejahatan, ada beberapa
pandangan mengenai perbuatan apakah yang dapat dikatakan sebagai kejahatan.
Definisi kejahatan dalam pengertian yuridis tidak sama dengan pengertian kejahatan dalam kriminologi yang dipandang secara sosiologis.
Secara yuridis, kejahatan dapat didefinisikan
sebagai suatu tindakan yang melanggar undang-undang atau ketentuan yang berlaku
dan diakui secara legal. Secara kriminologi yang berbasis sosiologis kejahatan
merupakan suatu pola tingkah laku yang merugikan masyarakat (dengan kata lain
terdapat korban) dan suatu pola tingkah laku yang mendapatkan reaksi sosial
dari masyarakat . Reaksi sosial tersebut dapat berupa reaksi formal, reaksi
informal, dan reaksi non-formal.
Pengertian
Kekerasan
Menurut Wikipedia bahasa Indonesia,
ensiklopedia bebas. Kekerasan (Violence berasal dari bahasa Latin violentus yang berasal dari kata vī atau vīs berarti kekuasaan atau berkuasa)
adalah dalam prinsip dasar dalam hukum publik
dan privat Romawi yang merupakan sebuah ekspresi baik yang dilakukan secara fisik ataupun
secara verbalyang mencerminkan pada tindakan agresi dan
penyerangan pada kebebasan atau martabat seseorang yang dapat dilakukan oleh
perorangan atau sekelompok orang umumnya berkaitan dengan kewenangannya yakni
bila diterjemahkan secara bebas dapat diartinya bahwa semua kewenangan tanpa
mengindahkan keabsahan penggunaan atau tindakan kesewenang-wenangan itu dapat
pula dimasukan dalam rumusan kekerasan ini.
Sementara menurut Sosiolog, Dr Imam B.
Prasodjo melihat maraknya kekerasan akhir-akhir ini dipengaruhi oleh banyaknya orang
yang mengalami ketertindasan akibat krisis berkepanjangan. Aksi itu juga dipicu
oleh lemahnya kontrol sosial yang tidak diikuti dengan langkah penegakkan
hukum. Ini, kata Imam, ditanggapi secara keliru oleh para pelaku tindak
kejahatan. Kesan tersebut seolah message (tanda) yang diterjemahkan bahwa hal
yang terjadi akhir-akhir ini, lebih membolehkan untuk melakukan
tindakan-tindakan tersebut. Sementara itu pada saat kontrol sosial melemah,
juga terjadi demoralisasi pihak petugas yang mestinya menjaga keamanan. Aparat
yang harusnya menjaga keamanan, justru melakukan tindak pelanggaran. Masyarakat
pun kemudian melihat bahwa hukum telah jatuh. Pada saat yang sama masyarakat
belum atau tidak melihat adanya upaya yang berarti dari aparat keamanan sendiri
untuk mengembalikan citra yang telah jatuh tersebut.
Sosiolog lain, Sardjono Djatiman memperkirakan
masyarakat sudah tidak percaya lagi kepada hukum, sistem, dan aparatnya.
Ketidakpercayaan itu sudah terakumulasi sedemikian lama, karena ketidakadilan
telah menjadi tontonan masyarakat sehari-hari. Mereka yang selama ini diam,
tiba-tiba memberontak. Ketika negara yang mewakili masyarakat sudah tidak dipercaya
lagi, maka masyarakatlah yang akan mengambil alih kendali hukum. Tentunya
dengan cara mereka sendiri
Keragaman Jenis dan Definisi Kekerasan
a. Kekerasan yang dilakukan perorangan
Perlakuan
kekerasan dengan menggunakan fisik (kekerasan seksual), verbal (termasuk
menghina), psikologis (pelecehan), oleh seseorang dalam lingkup lingkungannya.
b. Kekerasan yang dilakukan oleh negara
atau kelompok
Menurut Max
Weber didefinisikan sebagai "monopoli, legitimasi untuk melakukan
kekerasan secara sah" yakni dengan alasan untuk melaksanakan putusan
pengadilan, menjaga ketertiban umum atau dalam keadaan perang yang dapat
berubah menjadi semacam perbuatanan terorisme yang dilakukan oleh negara atau
kelompok yang dapat menjadi salah satu bentuk kekerasan ekstrem (antara lain,
genosida, dll.).
c. Tindakan kekerasan yang tercantum dalam hukum
publik
Yakni
tindakan kekerasan yang diancam oleh hukum pidana (sosial, ekonomi atau
psikologis (skizofrenia, dll.)).
d. Kekerasan dalam politik
Umumnya
pada setiap tindakan kekerasan tersebut dengan suatu klaim legitimasi bahwa
mereka dapat melakukannya dengan mengatas namakan suatu tujuan politik
(revolusi, perlawanan terhadap penindasan, hak untuk memberontak atau alasan
pembunuhan terhadap raja lalim walaupun tindakan kekerasan dapat dibenarkan
dalam teori hukum untuk pembelaan diri atau oleh doktrin hukum dalam kasus
perlawanan terhadap penindasan di bawah tirani dalam doktrin hak asasi manusia.
e. Kekerasan simbolik (Bourdieu,
Theory of symbolic power)
merupakan
tindakan kekerasan yang tak terlihat atau kekerasan secara struktural dan
kultural (Johan Galtung, Cultural Violence) dalam beberapa kasus dapat
pula merupakan fenomena dalam penciptaan stigmatisasi.
Kekerasan antara lain dapat pula berupa
pelanggaran (penyiksaan, pemerkosaan, pemukulan, dll.)
yang menyebabkan atau dimaksudkan untuk menyebabkan penderitaan atau menyakiti
orang lain, dan - hingga batas tertentu - kepada binatang dan harta-benda.
Istilah "kekerasan" juga berkonotasi kecenderungan agresif untuk
melakukan perilaku yang merusak.
Kekerasan pada dasarnya tergolong ke dalam
dua bentuk kekerasan sembarang, yang mencakup kekerasan dalam skala kecil atau
yang tidak terencanakan, dan kekerasan yang terkoordinir, yang dilakukan oleh
kelompok-kelompok baik yang diberi hak maupun tidak seperti yang terjadi dalam perang (yakni
kekerasan antar-masyarakat) dan terorisme.
Sejak Revolusi Industri, kedahsyatan peperangan modern telah kian meningkat
hingga mencapai tingkat yang membahayakan secara universal. Dari segi praktis,
peperangan dalam skala besar-besaran dianggap sebagai ancaman langsung terhadap
harta benda dan manusia, budaya, masyarakat, dan makhluk hidup lainnya di muka
bumi.
Secara khusus dalam hubungannya dengan
peperangan, jurnalisme, karena kemampuannya yang kian
meningkat, telah berperan dalam membuat kekerasan yang dulunya dianggap
merupakan urusan militer menjadi masalah moral dan menjadi urusan masyarakat pada umumnya.
Transkulturasi,
karena teknologi moderen, telah berperan dalam mengurangi relativisme
moral yang biasanya berkaitan dengan nasionalisme, dan dalam konteks yang umum ini, gerakan "antikekerasan"
internasional telah semakin dikenal dan diakui peranannya.
Faktor-faktor
Pemicu Tindakan Kriminal dan Kekerasan
Ada beberapa hal yang mempengaruhi para
pelaku dalam melakukan tindakan kriminali dan kekerasan. Faktor ekonomi mungkin
yang paling berpengaruh dalam terjadi tindakan kriminal dan keadaan ini akan
semakin parah pada saat tertentu seperti misalnya pada Bulan Puasa (Ramadhan)
yang akan mendekati Hari Raya Idul Fitri. Pada saat ini kebutuhan masyarakat
akan menjadi sangat tinggi baik primer maupun skunder dan sebagian orang lain
mencari jalan pintas untuk memenuhi kebutahannya dengan melakukan tindakan
kriminal dan bahkan disertai dengan tindakan kekerasan. Dan ada beberapa
hal yang dapat mempengaruhi terjadinya tindakan kriminal dan kekerasan antara
lain sebagai berikut :
1.
Pertentangan dan persaingan kebudayaan
Hal ini dapat
memicu suatu tindakan kriminal yang mengacu pada kekerasan bermotif SARA (Suku,
Agama, Ras, Aliran) seperti yang terjadi pada kerusuhan di Sampit antara orang
Madura dan orang Kalimantan.
2.
Kepadatan dan komposisi penduduk
Seperti yang
terjadi di kota Jakarta, karena kepadatan dan komposisi penduk yang sangat
padat dan sangat padat di suatu tempat mengakibatkan meningkatnya daya saing,
tingkat strees, dan lain sebagianya yang berpotensi mengakibatkan seseorang
atau kelompok untuk berbuat tindakan kriminal dan kekerasan.
3.
Perbedaan distribusi kebudayaan
Distribusi
kebudayaan dari luar tidak selalu berdampak positif bila diterapkan pada suatu
daerah atau negara. Sebagai contoh budaya orang barat yang menggunakan busana
yang mini para kaum wanita, hal ini akan menggundang untuk melakukan tindakan
kriminal dan kekerasan seperti pemerkosaan dan perampokan.
4.
Mentalitas yang labil
Seseorang yang
memiliki mentalitas yang labil pasti akan mempunyai jalan pikiran yang singkat
tanpa memikirkan dampak yang akan terjadi. Layaknya seorang preman jika ingin
memenuhi kebutahannnya mungkin dia hanya akan menggunakan cara yang mudah,
seperti meminta pungutan liar, pemerasan dan lain sebagainya.
5.
Tingkat penganguran yang tinggi
Dikarenakan
tingkat penganguran yang tinggi maka pendapatan pada suatu daerah sangat rendah
dan tidak merata. Hal ini sangat memicu seseorang atau kelompok untuk melakukan
jalan pintas dalam memenuhi kebutahannya dan mungkin dengan cara melakukan
tindak kriminal dan kekerasan.
Namun selain faktor-faktor di atas tindakan
kriminal dan kekerasan dapat terjadi jika ada niat dan kesempatan. Maka tindak
kriminal dan kekerasan dapat dilakukan oleh siapa, tidak hanya oleh preman atau
perampok, bahkan dapat dilakukan oleh orang yang paling dekat bahkan orang yang
paling dipercaya.
Dampak
Dari Tindakan Kriminal dan Kekerasan
Setiap perbuatan pasti memiliki dampak dari
perbuatannya. Termasuk juga dalam tindakan kriminal dan kekerasan yang pasti
akan berdampak negatif seperti :
1. Merugikan pihak
lain baik material maupun non material
2. Merugikan
masyarakat secara keseluruhan
3. Merugikan
Negara
4. Menggangu stabilitas keamanan
masyarakat
5. Mangakibatkan
trauma kepada para korban
Dengan kata lain dampak dari fenomena
tindakan kriminal dan kekerasan ini adalah mengakibatkan kersahaan dimasyarakat
dan peran penegak hukum seperti polisi akan sangat diandalkan untuk
menangulanginya, namun peran masyarakat juga akan sangat membantu para polisi
dalam menangulangi seperti memberikan informasi dan pengamanan lingkungan
sekitarnya dengan melakukan siskamling (sistem keamanan lingkungan) yang
terintregasi dengan tokoh masyarakat dan polisi.
Ruang
Lingkup Tindakan Kriminal
Dalam melakukan tindakan kriminal biasanya
dilakukan di tempat keramaian di mana banyak orang. Karena semakin banyak
kesempatan untuk melakukan tindakan kriminal. Tempat-tempat yang biasanya
terdapat preman antara lain sebagai berikut :
1. Pasar Tradisional
Pasar
tradisional merupakan salah satu tempat perekonomian berjalan, karena di dalam
pasar terdapat penjual dan pembeli yang melakukan transaksi jual beli. Preman
memandang ini sebagai lahan untuk melakukan tindakan kriminalitas karena banyak
orang membawa barang berharga. Ataupun melakukan pungutan liar kepada
lapak-lapak pedagang.
2. Terminal Bus
Merupakan
tempat yang banyak orang berdatangan ke terminal bus untuk menuju tempat
tujuan, hal ini digunakan untuk melakukan tindak kriminal pada para
penumpang bus maupun para supir bus.
3. Stasiun Kereta Api dan Gerbong Kereta
Stasiun
kereta api merupakan tempat yang sangat rampai pada jam berangkat dan jam
pulang kerja, begitu pula yang terjadi di dalam gerbong kereta api. Setiap
gerbong kereta api pasti akan selalu padat bahkan hingga atap kereta api.
Diantara ratusan penumpang kereta api pasti terselip beberapa preman yang
beraksi di stasiun maupun di dalam gerbong kereta api. Hal ini biasanya
terdapat di kereta api ekonomi.
4. Pelabuhan
Pelabuhan
merupakan tempat penyeberangan antar pulau. Disini terdapat manusia, bus, dan
truk yang akan menyeberang. Hal ini dilirik untuk melakukan tindakan kriminal,
biasanya melakukan tindak krimanal dengan cara pembiusan atau hipnotis kepada
penumpang kapal, dan melakukan pungutan liat kepada bus dan truk yang akan
memasuki pelabuhan.
5. Jalan Raya
Merupakan
tempat umum yang hampir tidak pernah sepi, biasanya pelaku melakukan tindak
krimanal pada persimpangan jalan yang tidak ada pengamanan dari polisi, dimana
mobil terhenti pada lampu lalu lintas. Biasanya hal ini dilakukan pada malam
hari.
Pada saat ini banyak para pelaku melakukan
tindakan kriminal secara berkelompok, namun ada juga yang masih melakukan
tindakan kriminal secara individu. Hal ini dilakukan untuk mempermudah dalam
melakukan tindakan kriminal dan para pelaku terbagi atas wilayah kekuasaan yang
telah terbagi dan terorganisasi. Setiap wilayah terdapat seorang pemimpin yang
mengkoordinasikan para anak buahnya dalam melakukan tindakan kriminal. Khusus
tindakan pungutan liar setiap wilayah wajib menyetorkan hasilnya kepada
pimpinannya yang kemudian disetorkan kepada oknum. Hal ini dilakukan agar para
pelaku tindak kriminal dapat perlindungan dan wewenang dalam satu wilayah.
Solusi Penyelesaian Masalah
Setiap permasalahan pasti ada cara untuk
mengatasinya dan ada beberapa cara untuk mengatasi tindak kriminal dan
kekerasan, diantaranya sebagai berikut :
1. Mengenakan sanksi hukum yang tegas
dan adil kepada para pelaku kriminalitas tanpa pandang bulu atau derajat. Hal
ini akan sangat ampuh untuk memberikan efek jera kepada para pelaku agar tidak
mengulangi kembali tindakannya
2. Mengaktifkan peran serta orang tua
dan lembaga pendidikan dalam mendidik anak. Dikarenakan hal ini merupakan dari
pencegahan sejak dini untuk mencegah terjadinya tindakan kriminal dan mencegah
menjadi pelaku tindakan kriminal.
3. Selektif terhadap budaya asing yang
masuk agar tidak merusak nilai budaya bangsa sendiri. Karena setiap budaya luar
belum tentu baik untuk budaya kita, misalnya berbusana mini, berprilaku seperti
anak punk, dan lain sebagainya.
4. Menjaga kelestarian dan
kelangsungan nilai norma dalam masyarakat dimulai sejak dini melalui pendidikan
multi kultural , seperti sekolah , pengajian dan organisasi masyarakat.
5. Melakukan pelatihan atau kursus
keahlian bagi para pelaku tindak kriminal atau penganguran agar memiliki
keterampilan yang dapat dilakukan untuk mencari lapangan pekerjaan atau
melakukan wirausaha yang dapat membuka lapangan kerja baru.
Solusi ini akan berjalan baik bila peran
serta pemerintah dan masyarakat untuk mengatasi permasalahan ini. Dan semua
pihak harus melakukan rekonsiliasi untuk memulihkan ekonomi terutama dengan
masyarakat kelas bawah dan harus diingat bahwa kemerosotan ekonomi
mengakibatkan tingkat kejahatan meningkat.
Selain itu, perlu juga mempolisikan
masyarakat. Artinya, ada fungsi pengamanan dan pencegahan kejahatan yang
dijalankan oleh masyarakat. Kondisi sekarang sangat memprihatinkan; masyarakat
seolah tidak peduli apabila terjadi kejahatan di sekelilingnya, bahkan di depan
matanya, sikap tak acuh masyarakat itu dalam kerangka psikologi sosial dapat dipahami.
dalam masyarakat modern telah ada semacamshare of responsibility. Tugas
keamanan telah diambil alih oleh agen-agen formal, yakni polisi itu sendiri.
Dalam kerangka itu juga dapat difahami jika kita tidak lagi bisa berharap pada
lembaga informal seperti tokoh masyarakat untuk mengendalikan keamanan karena
peran-peran institusi informal telah diruntuhkan oleh pemerintah.
Mencegah
Tindakan Kriminal dan Kekerasan
Ada baiknya mencegah dari pada mengalami
tindakan kriminal dan kekerasan. Berikut beberapa cara untuk mencegah atau
menghindari tindakan kriminal dan kekerasan :
1. Tidak
memakai perhiasan yang berlebih
2. Jangan
mudah percaya kepada orang baru dikenal
3. Tidak
berpenampilan terlalu mencolok
4. Bila
berpergian ada baiknya tidak sendirian
5. Menguasai
ilmu bela diri
http://bpsntbandung.com
http://id.wikipedia.org/wiki/Fenomena
http://id.wikipedia.org/wiki/Kekerasan
http://id.wikipedia.org/wiki/Kriminal
www.google.co.id
PERATURAN TENTANG KEIMIGRASIAN
I. MASUK WILAYAH INDONESIA
Bagi
setiap Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing yang akan
menggunakan haknya untuk melakukan perjalanan ke luar negeri maupun
kembali masuk ke Negara Indonesia, dalam Undang-Undang Keimigrasian
telah diatur kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi, antara lain adalah
:
Tanda Bertolak;
Surat Perjalanan Republik Indonesia dalam hal melakukan perjalanan ke luar negeri;
Surat Izin masuk kembali ke wilayah Indonesia.
Secara
spesifik dalam peraturan perundang-undangan telah diatur kewajiban
Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang akan memasuki walayah
Indonesia, yakni sebagai berikut :
Untuk Warga Negara Indonesia yang akan masuk ke wilayah Negara Republik Indonesia, maka mereka diwajibkan untuk :
Memiliki surat perjalanan yang sah dan masih berlaku;
Memiliki lembar E/D, dan
Pemeriksaan keimigrasian di tempat pemeriksaan imigrasi
Untuk Warga Negara Asing yang mau masuk ke wilayah Negara Republik Indonesia, maka mereka diwajibkan untuk:
Memiliki surat perjalanan yang sah dan masih berlaku;
Memiliki Visa yang masih berlaku, kecuali orang yang tidak diwajibkan memiliki Visa, dan
Memiliki lembar E/D, kecuali bagi pemegang kartu elektronik.
Setiap
orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia harus melalui
pemeriksaan keimigrasian di tempat pemeriksaan oleh petugas imigrasi,
dan lebih lanjut pemeriksaan keimigrasian diatur sebagai berikut :
Pemeriksaan Keimigrasian Warga Negara Indonesia yang akan masuk ke wilayah Negara Republik Indonesia meliputi:
Memeriksa Surat Perjalanannya dan mencocokkan dengan pemegangnya
Memeriksa pengisian lembar E/D;
Memeriksa nama yang bersangkutan dalam daftar penangkalan.
Pemeriksaan Keimigrasian Warga Negara Asing yang akan masuk ke wilayah Negara Republik Indonesia meliputi:
Memeriksa Surat Perjalanannya dan mencocokkan dengan pemegangnya;
Memeriksa visa bagi orang asing bagi mereka yang diwajibkan memiliki visa;
Memeriksa pengisian lembar E/D;
Memeriksa nama yang bersangkutan dalam daftar penangkalan.
Dalam hal yang dianggap perlu dapat dilakukan juga pemeriksaan sebagai berikut :
Tiket untuk kembali atau untuk meneruskan perjalanan ke negara lain;
Keterangan mengenai jaminan hidup selama berada di Indonesia; atau
Keterangan kesehatan bagi negara yang terkena wabah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, petugas imigrasi dapat memberi keputusan sebagai berikut :
Menolak pemberian ijin masuk (penolakan) karena dianggap tidak memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut di atas; atau
Memberikan
ijin masuk karena telah memenuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana yang
telah disebutkan diatas atau untuk yang telah memiliki ijin masuk
kembali, masih berlaku ijinnya.
Terkait penolakan pihak keimigrasian, dalam hal pihak asing tersebut :
Tidak memiliki Surat Perjalanan yang sah atau tidak berlaku;
Tidak
memiliki Visa, kecuali yang tidak diwajibkan memiliki Visa sebagaimana
yang diatur dalam pasal 7 ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 9 tahun
1992, yakni ”orang asing warga negara dari negara yang berdasarkan
Keputusan Presiden tidak diwajibkan memiliki Visa E;
Menderita gangguan jiwa atau penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum;
Memberikan keterangan yang tidak benar dalam memperoleh Surat Perjalanan dan/ atau Visa.
II. KELUAR WILAYAH INDONESIA
Sebagaimana
halnya dengan ketentuan yang harus dipenuhi dalam memasuki wilayah
Indonesia, maka untuk keluar wilayah dari Negara Indonesia juga memiliki
ketentuan yang wajib dipenuhi terlabih dahulu, antara lain adalah :
Wajib memiliki tanda bertolak; dan
Wajib memenuhi pemeriksaan keimigrasian oleh Pejabat Keimigrasian ditempat pemeriksaan.
Tanda
bertolak adalah tanda tertentu yang diterakan dalam surat perjalanan
oleh Pejabat Imigrasi pada saat pemeriksaan bagi setiap orang yang akan
meninggalkan Indonesia. Tanda bertolak ini diberikan setelah dinyatakan
tidak ada masalah atau telah memenuhi ketentuan kewajiban sebagaimana
diatur dalam undang-undang yang berlaku. Adapun bentuk dari tanda
bertolak dan ijin masuk ini berupa :
Cap ijin masuk atau cap tanda bertolak;
Lembaran atau kartu biasa yang dilekatkan atau dilampirkan pada surat perjalanan;
Kartu elektronik.
Dan
bagi setiap orang, baik Warga Negara Indonesia ataupun Warga Negara
Asing yang akan keluar dari wilayah Negara Indonesia, maka mereka harus
memenuhi kewajiban terlebih dahulu sebagaimana yang telah ditetapkan
dalam peraturan perundang-undangan, yang pengaturannya sebagai berikut :
Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan meninggalkan Indonesia wajib:
Memiliki Surat Perjalanan yang sah dan masih berlaku serta mendapat tanda bertolak;
Mengisi lembaran E/D
Warga Negara Asing (WNA) yang akan meninggalkan Indonesia wajib:
Memiliki Surat Perjalanan yang sah dan masih berlaku dan mendapat tanda bertolak;
Memiliki ijin keimigrasian yang masih berlaku;
Memiliki
bukti pengembalian dokumen bagi pemegang ijin tinggal terbatas dan ijin
tinggal tetap yang akan meninggalkan wilayah Indonesia;
Mengisi
kartu E/D Khusus untuk alat angkut udara yang tercatat dalam daftar
alat angkut, wajib mengisi kartu E/D dan lembar E/D diganti dengan
mengisi lembaran khusus yang telah disediakan.
Lebih
lanjut diatur bahwa setiap orang baik WNA dan WNI yang akan keluar
wilayah Indonesia diwajibkan melalui pemeriksaan keimigrasian sebagai
berikut :
Pemeriksaan WNA yang akan keluar dari wilayah Indonesia dilakukan pemeriksaan keimigrasian dengan cara:
Memeriksa surat perjalanan dan mencocokkan dengan pemegangnya;
Memeriksa nama yang bersangkutan, apakah nama tersebut ada atau masuk kedalam daftar pencegahan;
Memeriksa masa berlaku dari ijin keimigrasian;
memeriksa bukti pengembalian dokumen keimigrasian bagi pemegang ijin tinggal terbatas dan ijin tinggal tetap;
Memeriksa
surat pengusiran atau surat pemulangan bagi orang asing yang diusir
dari wilayah Negara Republik Indonesia atau dikembalikan ke negara
asalnya;
Memeriksa pengisian kartu E/D;
Pemeriksaan WNI yang akan keluar dari wilayah Indonesia dilakukan pemeriksaan keimigrasian dengan cara:
Memeriksa Surat Perjalanan yang sah dan masih berlaku
Memeriksa nama yang bersangkutan, apakah ada dalam daftar pencegahan; dan
Memeriksa pengisian lembaran E/D
http://www.tanyahukum.com/internasional/93/prosedur-keluar-masuk-wilayah-indonesia-berdasarkan-peraturan-keimigrasian/
ASAS UNTUK MENTUKAN KEWARGANEGARAAN DARI SEGI KELAHIRAN DAN DARI SEGI PERKAWINAN
Asas-asas untuk Menentukan Kewarganegaraan dari Segi Kelahiran & Segi Perkawinan
Salah
satu agenda penting reformasi adalah amandemen konstitusi atau
Undang-Undang Dasar 1945 yang kemudian dilakukan melalui empat tahap.
Perubahan- perubahan
itu terlihat didalam hal mengenai warga Negara danhak asasi manusia.
Atas
dasar itulah perlu adanya perombakan didalam
undang-undang kewarganegaraan Indonesia yang
pada akhirnya menghasilkan undang-undang nomor 12 tahun 2006
tentangkewarganegaraan Republik Indonesia. Terdapat banyak perbedaan
dengan peraturan tentang kewarganegaraan Indonesia sebelumnya.
Hal ini terkait dengan semakin lengkapnya perlindungan hak asasi manusia
didalam
UUD 1945 yang oleh karenanya dalam politik hukum kewarganegaraan perlu
adanya penyesuaian antara undang undang kewarganegaraan dengan UUD
1945 yang baru. Perbedaan-perbedaan itu dapat terlihat pada
prinsip-prinsip
yang digunakan. Dalam politik hukum kewarganegaraan saat ini melakukan
perubahan yang revolusioner yang berusaha menghilangkan segala bentuk
diskriminasi. Oleh karena ini terjadi perubahan terhadap system
kekerabatan
yang sebelumnya bersifat patrilineal menjadi ke parental sehingga dengan
ini
dimungkinkannya terjadinya kewarganegaraan ganda.Kewarganegaraan ganda
yang semula tidak diperkenankan dalam
politikhukum kewarganegaraan Indonesia karena
menganut asaskewarganegaraan tunggal mulai diperlunak dengan
diberlakukannya asaskewarganegaraan ganda terbatas yang bertujuan
memberikan perlindungan terhadap anak.
A. ASAS HUKUM KEWARGANEGARAAN
Warga Negara merupakan salah satu hal yang bersifat prinsipal dalam kehidupan bernegara. Tidaklah mungkin suatu Negara dapat berdiri tanpa adanya warga Negara. Setiap Negara mempunyai hak untuk menentukan siapa saja yang dapat menjadi warga negaranya, dalam hal ini setiap Negara berdaulat, hampir tidak ada pembatasan. Namun demikian, suatu Negara harus tetap menghormati prinsip-prinsip umum hukuminternasional[1]. Atas dasar inilah diperlukan adanya pengaturan mengenaikewarganegaraan.
Dalam pengaturan mengenai kewarganegaraan itu terdapat beberapa asas-asas yang mendasari hukum kewarganegaraan. Asas kewarganegaraan itu merupakan perdoman dasar bagi suatu Negara untuk menentukan siapakah yang menjadi warga negaranya. Asas kewarganegaraan dapat dilihat dari dua segi yaitu dari segi kelahiran dan segi perkawinan. Dari segi kelahiran terbagi lagi menjadi dua asas yaitu ius soli dan ius sanguinis, sedangkan dari segi perkawinan terbagi lagi menjadi dua asas yaitu asas persamaan derajat dan asas kesatuan hukum.
1. Segi Kelahiran
Pada umumnya penentuan kewarganegaraan dilihat dari segi kelahiran seseorang. Seperti yang disebut diatas,ada dua macam asas kewarganegaran berdasarkan kelahiran, yaitu ius soli dan ius sanguinis. Kedua istilah ini berasal dari bahasa latin. Ius berarti hukum, dalil, atau pedoman. Sedangkan soli berasal dari kata solum yang berarti negeri, tanah atau daerah. Dengan demikian, ius soli berarti pedoman yang berdasarkan tempat atau daerah. Dalam kaitan dengan asaskewarganegaraan ini, ius soli berarti kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh tempat kelahirannya. Sementara itu sanguinis berasal dari kata sanguis yang berarti darah. Dengan demikian, ius sanguinis berarti pedoman yang berdasarkan darah atau keturunan. Dalam kaitannya dengan asas kewarganegaraan ini, ius sanguinis berarti kewarganegaraanseseorang ditentukan oleh keturunannya atau orangtuanya[2].
Dalam praktik setiap Negara pada umumnya penggunaan asas ini dipergunakan secara simultan. Bedanya, ada Negara yang lebih menitikberatkan pada penggunaan ius sanguinis, dengan ius soli sebagai kekecualian. Sebaliknya, adapula Negara yang lebih menitikberatkan pada penggunaan ius soli, dengan ius sanguinis sebagai kekecualian. Penggunaan kedua asas ini secara simultan mempunyai tujuan agar status apatride atau tanpa kewarganegaraan (stateless) dapat terhindari[3]. Sebaliknya, karena pelbagai Negara menganut asas kewarganegaraanberdasarkan kelahiran yang berbeda-beda, dapat menimbulkan masalah bipatride atau dwi-kewarganegaraan bahkan multipatride. Contoh terjadinya bipatride karena asas berdasarkan kelahiran sebagai berikut, Negara A menganut asas ius sanguinis, sedangkan Negara B menganut asas ius soli. Maka setiap orang yang lahir di Negara B dari orangtua yang berkewarganegaraan A, akan mempunyai status baik sebagai warganegara B maupun warganegara A. ia memperoleh status warganegara A, karena ia keturunan warga Negara A. ia pun memperoleh status warga Negara B, karena ia lahir dinegara B.
2. Segi Perkawinan
Disamping dari sudut kelahiran, hukum kewarganegaraan juga mengenal dua asas yang erat kaitannya dengan masalah perkawinan, yaitu asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat. Suatu perkawinan dapat menyebabkan terjadinya perubahan status kewarganegaraan seseorang.
Asas kesatuan hukum bertolak dari hakikat suami-istri ataupun ikatan dalam keluarga. Keluarga merupakan inti masyarakat. Masyarakat akan sejahtera apabila didukung oleh keluarga-keluarga yang sehat dan tidak terpecah. Dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat suatu keluarga ataupun suami- istri yang baik perlu mencerminkan adanya suatu kesatuan yang bulat. Perlu adanya suatu kesatuan yang bulat. Guna mendukung terciptanya kesatuan dalam keluarga, para anggota keluarga harus tunduk pada hukum yang sama[4]. Kesatuan hukum yang sama ini mempermudah dalam permasalahan-permasalahan hukum seperti keperdataan, yaitu pengaturan harta kekayaan,status anak, dan lain-lain. Dengan kata lain, hal ini akan sangat mendukung terciptanya keharmonisan dan kesejahteraan dalam keluarga.
Selain asas ini adapula asas persamaan derajat yaitu bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan berubahnya status kewarganegaraanmasing-masing pihak. Baik pihak suami maupun pihak istri tetap berkewarganegaraan asal. Kewarganegaraan mereka masing-masing tetap sama seperti sebelum perkawinan berlangsung[5]. Asas ini muncul akibat adanya emansipasi wanita yang mempersamakan derajatnya dengan laki-laki. Asas ini apabila dilihat dari aspek kepentingan nasional berguna untuk menghindari terjadinya penyelundupan hukum.
Seperti halnya penggunaan dua asas kewarganegaraan dari segi kelahiran, penggunaan asas kesatuan hukum dan persamaan derajat yang berlainan dapat menimbulkan status bipatride dan apatride juga.
Seperti yang telah diuraikan diatas, asas-asas dalam hukumkewarganegaraan baik dalam segi kelahiran maupun segi perkawinan semata-mata bertujuan untuk menentukan siapa yang menjadi warga Negara suatu Negara tanpa terjadinya apathride maupun Bipathride walau hal ini pasti akan terjadi karena perbedaan politik hukum kewarganegaraansetiap Negara tidak mungkin ada yang sama. Baik apatride maupun Bipatride merupakan hal yang tidak diinginkan oleh setiap Negara. Dengan apatride seseorang tidak akan mendapatkan kejelasan status hukum, sehingga ia tidak mempunyai kejelasan perlindungan hukum. Sedangkan apabila seseorang bipatride ada dua status hukum yang berlaku terhadap orang itu sehingga ada tumpang tindih hak dan kewajiban antara Negara yang satu dengan yang lainnya maupun hak dan kewajiban orang tersebut terhadap negaranya. Namun dalam perkembangan kewarganegaraanganda (bipatride) ini mengalami pelunakan dengan alasan memberikan perlindungan terhadap orang tersebut yang berkaitan dengan hak asasinya. Perlunakan ini dapat diberikan terhadap anak-anak yang belum dewasa karena membutuhkan perlindungan yang lebih dari suatu Negara. Hal ini berkaitan dengan status anak tersebut terkait dengan orang tuanya yang terikat didalam suatu keluarga yang merupakan suatu kesatuan,sehingga tercapainya kesatuan hukum dalam keluarga termasuk juga status hukumanak tersebut.
Langganan:
Postingan (Atom)