1. Prinsip-prinsip asuransi
Prinsip
Dasar Asuransi
Dalam
dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu insurable
interest, utmost good faith, proximate cause, indemnity, subrogation dan
contribution.
Insurable
Interest
Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
Utmost
good faith
Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
Proximate
cause
adalah suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
adalah suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
Indemnity
Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
Subrogation
Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
Contribution
Sedangkan adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.
Sedangkan adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.
2. ASURANSI
Asuransi adalah salah satu bentuk pengendalian
risiko yang dilakukan dengan cara mengalihkan/transfer risiko dari satu pihak
ke pihak lain dalam hal ini adalah perusahaan asuransi.
Pengertian Asuransi
Menurut KUHD pasal 246 disebutkan bahwa "asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu".
Pengertian asuransi yang lain adalah merupakan suatu pelimpahan risiko dari pihak pertama kepada pihak lain. Dalam pelimpahan dikuasai oleh aturan-aturan hukum dan berlakunya prinsip-prinsip serta ajaran yang secara universal yang dianut oleh pihak pertama maupun pihak lain.
Dari segi ekonomi, asuransi berarti suatu pengumpulan dana yang dapat dipakai untuk menutup atau memberi ganti rugi kepada orang yang mengalami kerugian.
Menurut KUHD pasal 246 disebutkan bahwa "asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu".
Pengertian asuransi yang lain adalah merupakan suatu pelimpahan risiko dari pihak pertama kepada pihak lain. Dalam pelimpahan dikuasai oleh aturan-aturan hukum dan berlakunya prinsip-prinsip serta ajaran yang secara universal yang dianut oleh pihak pertama maupun pihak lain.
Dari segi ekonomi, asuransi berarti suatu pengumpulan dana yang dapat dipakai untuk menutup atau memberi ganti rugi kepada orang yang mengalami kerugian.
Manfaat Asuransi
Disamping sebagai bentuk pengendalian risiko
(secara finansial), asuransi juga memiliki berbagai manfaat yang
diklasifikasikan ke dalam : fungsi utama, fungsi skunder dan fungsi tambahan.
Fungsi utama asuransi adalah sebagai pengalihan risiko, pengumpulan dana dan premi yang seimbang. Fungsi skunder asuransi adalah untuk merangsang pertumbuhan usaha, mencegah kerugian, pengendalian kerugian, memiliki manfaat sosial dan sebagai tabungan. Sedangkan fungsi tambahan asuransi adalah sebagai investasi dana dan invisible earnings.
Fungsi utama asuransi adalah sebagai pengalihan risiko, pengumpulan dana dan premi yang seimbang. Fungsi skunder asuransi adalah untuk merangsang pertumbuhan usaha, mencegah kerugian, pengendalian kerugian, memiliki manfaat sosial dan sebagai tabungan. Sedangkan fungsi tambahan asuransi adalah sebagai investasi dana dan invisible earnings.
Resiko
Pengertian 'risiko' dalam asuransi adalah "ketidakpastian akan terjadinya suatu peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian ekonomis".
Pengertian 'risiko' dalam asuransi adalah "ketidakpastian akan terjadinya suatu peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian ekonomis".
Pengertian Resiko
Menurut KUHD pasal 246 disebutkan bahwa
"asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang
penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu
premi, untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan
keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa
yang tidak tentu".
Pengertian asuransi yang lain adalah merupakan suatu pelimpahan risiko dari pihak pertama kepada pihak lain. Dalam pelimpahan dikuasai oleh aturan-aturan hukum dan berlakunya prinsip-prinsip serta ajaran yang secara universal yang dianut oleh pihak pertama maupun pihak lain.
Dari segi ekonomi, asuransi berarti suatu pengumpulan dana yang dapat dipakai untuk menutup atau memberi ganti rugi kepada orang yang mengalami kerugian.
Pengertian asuransi yang lain adalah merupakan suatu pelimpahan risiko dari pihak pertama kepada pihak lain. Dalam pelimpahan dikuasai oleh aturan-aturan hukum dan berlakunya prinsip-prinsip serta ajaran yang secara universal yang dianut oleh pihak pertama maupun pihak lain.
Dari segi ekonomi, asuransi berarti suatu pengumpulan dana yang dapat dipakai untuk menutup atau memberi ganti rugi kepada orang yang mengalami kerugian.
Bentuk-bentuk risiko
Bentuk-bentuk risiko antara lain risiko murni, risiko spekulatif, risiko partikular dan risiko fundamental.
Bentuk-bentuk risiko antara lain risiko murni, risiko spekulatif, risiko partikular dan risiko fundamental.
·
Risiko murni adalah risiko yang akibatnya hanya
ada 2 macam: rugi atau break even, contohnya pencurian, kecelakaan atau
kebakaran.
·
Risiko spekulatif adalah risiko yang akibatnya
ada 3 macam: rugi, untung atau break even, contohnya judi.
·
Risiko partikular adalah risiko yang berasal
dari individu dan dampaknya lokal, contohnya pesawat jatuh, tabrakan mobil dan
kapal kandas.
·
Risiko fundamental adalah risiko yang bukan
berasal dari individu dan dampaknya luas, contohnya angin topan, gempa bumi dan
banjir.
Apakah semua risiko dapat
diasuransikan?
Tidak semua risiko dapat diasuransikan. Risiko-risiko yang dapat diasuransikan adalah : risiko yang dapat diukur dengan uang, risiko homogen (risiko yang sama dan cukup banyak dijamin oleh asuransi), risiko murni (risiko ini tidak mendatangkan keuntungan), risiko partikular (risiko dari sumber individu), risiko yang terjadi secara tiba-tiba (accidental), insurable interest (tertanggung memiliki kepentingan atas obyek pertanggungan) dan risiko yang tidak bertentangan dengan hukum.
Tidak semua risiko dapat diasuransikan. Risiko-risiko yang dapat diasuransikan adalah : risiko yang dapat diukur dengan uang, risiko homogen (risiko yang sama dan cukup banyak dijamin oleh asuransi), risiko murni (risiko ini tidak mendatangkan keuntungan), risiko partikular (risiko dari sumber individu), risiko yang terjadi secara tiba-tiba (accidental), insurable interest (tertanggung memiliki kepentingan atas obyek pertanggungan) dan risiko yang tidak bertentangan dengan hukum.
3. Perbedaan asuransi dengan
aktivitas-aktivitas lain
1. Perbedaan asuransi Jiwa dengan
Tabungan
Asuransi Jiwa
•
Besarnya uang yang akan diterima dapat
ditentukan sendiri oleh pemegang polis pada saat perjanjian dibuat
·
Adanya unsur keharusan (wajib) untuk
membayar premi secara teratur
·
Berapa besarnya premi yang harus dibayar
sudah ditetapkan berdasarkan peritungan aktuaria, termasuk juga waktu
pembayarannya
·
Terdapat fungsi proteksi finansial,
yaitu jaminan terima uang yang pasti, sesuai dengan perjanjian
·
Pada saat tertanggung meninggal dunia
jumlah uang yang diterima sudah pasti, meskipun baru membayar premi yang lebih
kecil
·
Bersifat kolektif, semua untuk satu
kebebasan terbatas
Tabungan
·
Besarnya uang yang akan diterima
tergantung pada kemauan penabung, kalau kemauannya makin besar, yang akan
diterima makin tinggi
·
Tidak ada unsur keharusan dalam
menabung, suka rela, boleh menabung boleh tidak
·
Besarnya uang yang ditabung setiap kali
menabung tidak tetap, tergantung kemauan penabung
·
Tidak terdapat fungsi proteksi terhadap
risiko
·
Besarnya uang yang diterima tergantung
pada jumlah tabungan ditambah bunga
·
Bersifat individu dan bebas
2. Perbedaan Asuransi dengan Perjudian
Asuransi
·
Bertujuan mengurangi risiko yang sudah
ada
·
Bersifat sosial terhadap masyarakat,
dapat memberikan keuntungan-keuntungan tertentu kepada masyarakat
·
Besarnya risiko dapat diketahui dan
dapat diukur kemungkinan besarnya
·
Kontraknya tertulis dan mengikuti kedua
belah pihak
Perjudian
·
Risiko
semula belum ada dan baru muncul sesudah orang ikut berjudi
·
Bersifat
tidak sosial, bisa mengacaukan rumah tangga/masyarakat
·
Besarnya
risiko tidak dapat diketahui dan tidak dapat diukur kemungkinannya
·
Kontrak
tidak tertulis dan realisasinya tergantung itikad baik masing-masing pihak yang
terlibat
3. Perbedaan Asuransi dengan Spekulasi
Asuransi
·
Kontrak persetujuannya adalah
pertanggungan
·
Risiko yang ditangani adalah kerugian
yang mungkin timbul
·
Transaksi asuransi bagaimanapun juga
lebih menguntungkan (operasinya berdasarkan hukum bilangan besar), sehingga
dapat mengurangi risiko yang ada
Spekulasi
·
Kontrak persetujuannya adalah jual-beli
·
Risiko yang ditangani adalah kemungkinan
perubahan harga
·
Risiko tidak berkurang, hanya berpindah
kepada orang lain yang sanggup menanggung risiko tersebut
4. Perbedaan Asuransi dengan Bonding
Asuransi
·
Meliputi dua pihak utama
·
Pihak penjamin tidak mempunyai hak menagih
kembali kepada tertanggung
·
Tujuan utamanya menyebarkan kerugian
diantara sesama kelompok tertanggung
·
Sifat risikonya menutup kerugian
seseorang, tanpa harus mengenal secara pribadi tertanggung
·
Kontrak dapat dibatalkan oleh
penganggung bila tertanggung tidak memenuhi perjanjian
Bonding
·
Meliputi tiga pihak utama
·
Pihak penjamin/surety mempunyai hak
menagih kepada principal terhadap apa yang telah dibayarkan kepada obligee
·
Fungsi utamanya peminjaman/kredit dari
surety kepada principal untuk mendapatkan bunga
·
Sifat risikonya menjaminkejujuran dan
kemampuan seseorang, jadi surety harus mengenal princioal secara pribadi
·
Surety tidak dapat membatalkan
kontraknya, meskpun principal tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada surety,
surety tetap bertanggung jawab penuh atas kewajibannya terhadap obligee.
5. Perbedaan Asuransi Jiwa dengan
Anuitas
Asuransi Jiwa
·
Tujuan memperkecil risiko, yaitu risiko
keuangan yang mungkin timbul
·
Memberi jaminan bila seseorang meninggal
dunia sebelum saat tidak mampu mencari penghasilan (pensiun)
·
Makin lama tertanggung hidup, makin
menguntungkan perusahaan asuransi (dapat menunda pembayaran kembali premi)
Anuitas
·
Tujuannya untuk membentuk dana yang
dapat digunakan di hari tua nanti
·
Memberi jaminan bila seseorang belum
meninggala dunia pada saat sudah tidak mampu mencari penghasilan
Makin lama orang yang bersangkutan hidup, makin
merugikan penyelenggara anuitas, sebab makin besar pembayaran kepada yang
bersangkutan.
4. Resiko pihak penanggung
Penanggung adalah pihak yang berkewjiban memberikan
prestasi, dalam hal ini adalah perusahaan asuransi. hak dan kewajiban yang
dimiliki oleh penanggung dalam perjanjian asuransi, adalah bahwa penanggung
berhak untuk menerima premi dari tertanggung sebagai kontra prestasi atas
pemberian perlindungan oleh penanggung terhadap resiko kerugian yang akan
dialami oleh tertanggung.
5. Resiko pihak tertanggung
Tertanggung yakni pihak yang menerima perlindungan
dari penaggung, sama halnya dengan penggung tertanggung juga memiliki hak dan
kewajiban, yakni kewajiban tertanggung adalah membayar premi asuransi dan hak
yang akan diperoleh adalah tertanggung berhak mendapatkan ganti rugi atas
resiko yang menerimanya dari penanggung.